Definisi dan Fungsi Administrasi Keuangan:
Ø Pengertian Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Ø Administrasikeuanganjugadapatberartirangkaiankegiatanpenataan
yang berupapenyusunananggaranbelanja, penentuansumberbiaya, carapemakaian,
pembukuan,.
Ø
Secarasingkat
,pengertianadministrasikeuanganmenurutparaahliterbagimenjadi 2:
1.Pengelolaankeuangan
Pengertianiniadalahpengertianadministrasikeuangansecaraluas.Dalampengertianiniterkandung
proses pengaturansertapenetapankebijakan yang
berkaitandenganpengadaanmaupunpemanfaatankeuangansehinggatugastugaspokokorganisasidapatterwujudsecaraefektifdanefisien
.
2.Tata Usaha
keuangan
Iniadalahpengertiankeuangandalamartisempit
.pengertianiniberartibahwaadministrasikeuanganberkaitandengan proses
prosesmenerima,menyimpan ,sertamengeluarkanuangdenganaktivitas penatabukuan.
Menurut
Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan kepuasan.Manusia
administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya mementingkan hasil
maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang
merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama
tahun buku yang bersangkutan. Berangkat dari berbagai pengertian di atas, dapat
diartikan bahwa administrasi keuangan
adalah proses pengelolaan yang melibatkan semua kegiatan yang berhubungan
dengan keuangan, pembuatan laporan keuangan, dan pencapaian tujuan untuk
kepentingan bersama.
1. Arti Administrasi Menurut Etimologi
Menurut asal katanya, administrasi berasal dari bahasa latin administrate yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke dalam bahasa Inggris administration. Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.
2. Administrasi dalam Arti Sempit
Dalam pengertian ini, administrasi diambil dari istilah Belanda yaitu administratie yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain.
3. Administrasi dalam Arti Luas
Mengenai hal ini ada banyak pendapat yang mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas, tapi disini kami hanya akan menulis sebagian saja.
Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Adapun administrasi secara arti luas yang kami fahami adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Sedangkan keuangan adalah merupakan hasil dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Jadi administrasi keuangan dapat dilihat dalam dalam dua pengertian:
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit, yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan menurut arti luas, yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Maka dapat disimpulkan Administrasi keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraaan keuangan dalam pelaksanaan anggaran belanja Negara.
Menurut asal katanya, administrasi berasal dari bahasa latin administrate yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke dalam bahasa Inggris administration. Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.
2. Administrasi dalam Arti Sempit
Dalam pengertian ini, administrasi diambil dari istilah Belanda yaitu administratie yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain.
3. Administrasi dalam Arti Luas
Mengenai hal ini ada banyak pendapat yang mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas, tapi disini kami hanya akan menulis sebagian saja.
Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Adapun administrasi secara arti luas yang kami fahami adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Sedangkan keuangan adalah merupakan hasil dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Jadi administrasi keuangan dapat dilihat dalam dalam dua pengertian:
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit, yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan menurut arti luas, yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Maka dapat disimpulkan Administrasi keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraaan keuangan dalam pelaksanaan anggaran belanja Negara.
Keuangan
adalah darah bagi kehidupan. Sebagai bahan yang diperlukan untuk fungsi dari
setiap kantor, industri, perusahaan dapat dibuat tersedia melalui uang. Oleh
karena itu, keuangan memainkan peran penting dalam bisnis. Kekuatan ekonomi
yang dipicu oleh revolusi industri, telah memberikan arti baru dan konten
dinamis untuk administrasi keuangan.
Definisi Administrasi Keuangan
Menurut Jaze Gaston, “Financial
Administration is that part of government organization which deals with the
collection, preservation and distribution of public funds, with the
coordination of public revenue and expenditure, with the management of credit
operations on behalf of the State and with the general control of the financial
affairs of public household“.
- “Administrasi Keuangan
adalah bagian dari organisasi pemerintah yang berkaitan dengan
pengumpulan, pelestarian dan penyaluran dana publik, dengan koordinasi
pendapatan dan belanja publik, dengan pengelolaan kredit operasi atas nama
Negara dan dengan umum kontrol urusan keuangan rumah tangga umum “.
Menurut
L. D. White, “Fiscal Management
includes those operations designed to make funds available to officials and to
ensure their lawful and efficient use.”
- “Manajemen Fiskal termasuk
operasi-operasi yang dirancang untuk menyediakan dana bagi para pejabat
dan untuk memastikan penggunaan yang sah dan efisien mereka.”
Menurut
istilah, Administrasi Keuangan terdiri dari dua kata. ‘Keuangan’ dan
‘Administrasi’. Pengertian
administrasi mengacu pada organisasi dan manajemen usaha manusia
dalam mengejar tujuannya. Kata ‘keuangan’ mengacu pada sumber daya moneter.
Jadi
pengertian administrasi keuangan mengacu pada serangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan membuat uang yang tersedia untuk berbagai cabang organisasi,
yang memungkinkannya untuk melaksanakan maksud dan tujuannya. Apakah itu adalah
sebuah keluarga, bisnis atau departemen pemerintah, untuk kegiatan yang
bergantung pada ketersediaan dana, dengan administrasi keuangan yang
bersangkutan.
Fungsi Administrasi
Keuangan
Seorang administrator keuangan dalam sebuah organisasi melakukan tugas
akuntansi serta penganggaran. Administrator keuangan harus memiliki gelar
sarjana di bidang akuntansi atau administrasi bisnis dengan fokus di bidang
keuangan. Sebagian besar perusahaan membutuhkan staff administrasi
keuangan yang memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang akutansi.Berikut ini fungsi administrasi keuangan perusahaan :
1. Pembayaran dan Penagihan
Tugas staff administrasikeuangan membayar tagihan untuk korporasi. Fungsi administrasi keuangan, misalnya melakukan prosedur perjanjian pembelian dengan faktur vendor dan menerima laporan untuk memastikan pembayaran yang dikirim untuk pembelian resmi oleh perusahaan hingga diterima. Administrator Keuangan mempunyai rekening penjual dan memastikan keakuratan faktur pada semua bahan yang diterima.
2. Entri Jurnal
Seorang administrator keuangan melakukan tugas akuntansi seperti membuat jurnal secara teratur. Jurnal entri dalam prinsip dasar akuntansiadalah catatan kronologis semua transaksi untuk sebuah perusahaan. Entri dibuat menjadi buku besar akuntansi, yang dibuat oleh akun. Administrator keuangan bekerja dengan departemen akuntansi untuk menyelesaikan jurnal ini.
3. Akun Rekonsiliasi dan Penutupan
Administrator Keuangan berpartisipasi dalam kegiatan penutupan organisasi. Penutupan adalah proses akuntansi yang dapat mencakup rekonsiliasi perbedaan persediaan, depresiasi aset tetap perusahaan dan posting informasi penagihan. Administrator juga berpartisipasi dalam kegiatan penggajian untuk korporasi. Menutup akun rekonsiliasi yang dilakukan setiap bulan atau tahun di kebanyakan organisasi.
4. Penganggaran
Sebuah perusahaan menganalisa informasi keuangan yang digunakan untuk membuat anggaran bulanan oleh staff administrasi keuangan. Fungsi administrasi keuangan juga, memantau anggaran dan melakukan analisis biaya dan peramalan keuangan. Karyawan di posisi administrator keuangan juga mempersiapkan laporan keuangan untuk manajemen yang mencakup laporan biaya dan laporan arus kas. Administrator keuangan memonitor investasi perusahaan.
5. Pajak
Tugas administrator keuangan dalam sebuah organisasi mempersiapkan pajak bagi organisasi, sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya.
Tanggung Jawab
Administrasi Keuangan
Seorang administrator keuangan mengawasi
operasi keuangan harian dan perencanaan keuangan jangka panjang. Pekerjaan
meliputi :
- pengembangan proses
- laporan
- pedoman yang dibutuhkan untuk membangun dan menjaga keuangan perusahaan
- koordinasi departemen keuangan kepegawaian
- Seorang staff administrasi keuangan yang sukses sangat terorganisir dan profesional berorientasi pada detail dengan analitis, komunikasi dan keterampilan matematika yang kuat. Mereka harus memahami persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan keuangan usaha di tingkat lokal, negara bagian dan federal, dan tahu teknik audit untuk membantu memastikan operasi keuangan perusahaan tetap mematuhi peraturan. Penguasaan komputer untuk posisi ini termasuk spreadsheet, presentasi, pengolah kata dan perangkat lunak pelaporan.
7 PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan bukan hanya berkutat seputar pencatatan akuntansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian pekerjaan orang keuangan. Manajemen keuangan pada NGO lebih merupakan pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila kita tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat rusak ditengah jalan dan gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dalam prakteknya, Manajemen Keuangan Adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlulah kita untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan.
1. Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3. Transparansi (Transparency)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4. Kelangsungan Hidup (Viability)
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5. Integritas (Integrity)
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan
6. Pengelolaan (Stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7. Standar Akuntansi (Accounting Standards)
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.
Manajemen keuangan bukan hanya berkutat seputar pencatatan akuntansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian pekerjaan orang keuangan. Manajemen keuangan pada NGO lebih merupakan pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila kita tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat rusak ditengah jalan dan gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dalam prakteknya, Manajemen Keuangan Adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlulah kita untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan.
1. Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3. Transparansi (Transparency)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4. Kelangsungan Hidup (Viability)
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5. Integritas (Integrity)
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan
6. Pengelolaan (Stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7. Standar Akuntansi (Accounting Standards)
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.
RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN
Pembahasan
tentang Ruang Lingkup Manajemen keuangan dapat dibagi sebagai berikut :
•
Pengertian
Manajemen Keuangan
•
Fungsi
Manajemen Keuanga
•
Tujuan
perusahaan
•
Keputusana
keuangan
Untuk
lebih jelasnya akan di uraikan satu persatu dibawah ini.
•
Pengertian
Manajemen Keuangan
Untuk
memahami pengertian Manajemen Keuangan lebih di arahkan pada kegiatan
Pembelanjaan perusahaan sehingga dapat dikatakan Manajemen Keuangan sama dengan
Pembelanjaan Perusahaan. Perusahaan dalam menjalankan bisnis memerlukan
aset riil (real assets) dimana aset riil tersebut berupa Tangible assets :
•
Aset
lancar : Kas, Piutang, Persediaan
•
Aset
tetap : mesin, pabrik, kantor, kendaraan
Dan dapat
berupa aset tidak berwujud (Intangible
assets) : keahlian teknis (technical expertise) merk dagang (trade mark),
patent. Untuk mewujudkan aset riil tersebut memerlukan modal yang dapat
di peroleh bersumber pada
•
Liability
: Utang Dagang, Obligasi, Utang bank
•
Equity
: Modal setor, Saham, Laba Ditahan
Misalkan
seorang pengusaha ingin mendirikan sebuah mini market maka untuk dapat
beroperasional dia harus mendirikan Toko (bangunan), Peralatan minimarket,
peralatan administrasi minimarket yang itu merupakan aset tetap
minimarket. kemuadian dia juga harus menyediakan barang-barang kebutuhan
sehari-hari yang akan dijual (persediaan) serta dana kas untuk membiayai
operasional minimarket yang ini merupakan aset lancar minimarket
tersebut. Untuk mewujudkan semua aset riil tersebut pengusaha itu dapat
membelanjainya dengan dana yang bersumber dari modalnya sendiri
(perseorangan) atau bermitra dengan koleganya untuk membuat persekutuan modal
(cv, firma dll) atau dapat juga mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk
mengumpulkan modal dalam bentuk saham.
Pengusaha
tersebut juga dapat membelanjai aset-aset riilnya dengan hutang misalnya
melalui pinjaman bank, pinjaman suplier
(utang dagang) atau menerbitkan obligasi jika badan usahanya berbentuk
perseroan.
Dari
penjelasan di atas dapat di definisikan Manajemen Keuangan atau
Pembelanjaan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan usaha-usaha
mendapatkan dana perusahaan serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan
dana tersebut secara efisien. Seorang manajer keuangan tidak hanya
bertugas mencatat, membuat laporan, mengendalikan posisi kas, membayar
tagihan-tagihan dan mencari dana, tetapi lebih dari itu harus mampu
menciptakan kekayaan perusahaan melalui kegiatan mencari sumber dana dan
mengalokasikannya.
Dalam Manajemen keuangan kegiatan mencari sumber dana dapat di sebut sebagai pembelanjaan Pasif dan kegiatan mengalokasikan dana disebut sebagai pembelanjaan Aktif.
Dalam Manajemen keuangan kegiatan mencari sumber dana dapat di sebut sebagai pembelanjaan Pasif dan kegiatan mengalokasikan dana disebut sebagai pembelanjaan Aktif.
2.
Fungsi Manajemen Keuangan
Berdasarkan
pengertian Manajemen Keuangan di atas dapat di sebutkan 2 (dua) fungsi
Manajemen Keuangan yaitu :
•
Fungsi
Penggunaan Dana (Alokasi)
•
Fungsi
Pendanaan (mencari sumber dana)
Dalam
menjalankan fungsi-fungsi tersebut melibatkan fungsi-fungsi lain (pemasaran,
Produksi, Akuntansi dll). Baik fungsi pengalokasian dan pendanaan didasarkan
pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas. Prinsip Efesiensi
dalam pengalokasian dana berorientasi bahwa penggunaan dana pada investasi
usaha diharapkan memberi keuntungan di masa yang akan datang, sedangkan
pada fungsi pendanaan bagaimana perusahaan mencari sumber modal dengan
prasyarat dan biaya yang semurah-murahnya.
3.
Tujuan Perusahaan
Efesiensi
dan efektifitas dalam pembelanjaan perusahaan harus berorientasi pada tujuan
perusahaan. Untuk itu perlu merumuskan dengan benar apa yang menjadi
tujuan mendirikan sebuah perusahaan. Dalam beberapa teori disebutkan
tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan , pendapat tersebut tidak salah
tetapi belum tepat, karena jika hanya dirumuskan mencari keuntungan (Laba) maka
banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya. Tujuan perusahaan yang hanya
mengejar Keuntungan akan mengabaikan faktor waktu dan ketidakpastian.
Jika hanya mengejar keuntungan tahun ini, perusahaan dapat mengurangi
biaya-biaya penelitian dan pengembangan produk, biaya-biaya pelatihan SDM dll,
akibatnya perusahaan memperoleh keuntungan tetapi untuk tahun-tahun mendatang
tidak dapat dipastikan apakah perusahaan memperoleh keuntungan.
Mengukur
kinerja perusahaan dengan keuntungan saja tidak dapat menggambarkan
kinerja yang sesungguhnya, misalkan ada 2 perusahaan, perusahaan A dengan modal
100 juta menghasilkan keuntungan 25 juta , perusahaan B dengan modal 80 juta
menghasilkan keuntungan 20 juta. Maka return perusahaan A = 25% (25
juta : 100 juta) dan return perusahaan B = 25% (20 juta : 80 juta), dengan deemikian
perusahaan B memiliki kinerja yang lebih baik karena dengan modal yang lebih
kecil menghasilkan tingkat keuntungan yang sama dengan perusahaan A.
Tujuan
perusahaan dalam konteks manajemen keuangan lebih di arahkan pada
menciptakan kekayaaan perusahaan atau maksimalisasi kekayaan perusahaan.
Meningkatkan kekayaaan perusahaan akan meningkatkan kekayaan pemilik
perusahaan. Seorang pengusaha yang membuka Toko minimarket dengan modal 500
juta berharap nantinya nilai kekayaan usahanya akan meningkat lebih dari 500
juta setelah beberapa tahun akan datang.
Namun
pertanyaannya apakah tujuan perusahaan itu hanya mensejahterakan pemiliknya
saja ? Perlu di ingat perusahaan melibatkan pihak-pihak lain yang juga
berperan dan berkepentingan terhadap perusahaan. Apalagi jika perusahaan
tersebut dengan skala usaha yang lebih besar maka pihak-pihak lain dalam hal
ini disebut sebagai stakeholders wealth juga
perlu disejahterakan terlebih dahulusebelum pemiliknya (share holder wealth) disejahterakan. Siapa saja yang disebut
sebagai stakeholders wealth tersebut
? Antara lain sebagai berikut :
•
Manajemen
dan Karyawan sebagai ujung tombak perusahaan, mereka di sejahterakan dan
dibayar dengan penghasilan yang sesuai dengan pekerjaan dan
kualifikasinya masing-masing. karyawan berkerja dengan nyaman, tanpa
tekanan dan berhak memperoleh promosi karir secara berjenjang jika memiliki
prestasi kinerja yang baik.
•
Kreditur,
sebagai pihak lembaga pemberi pinjaman berhak mendapatkan keamanan lancarnya
kredit yang diberikan dan memperoleh pendapatan atas kredit yang diberikan
(bunga, bagi hasil dll)
•
Konsumen
sebagai pengguna barang /jasa memperoleh kepuasan yang setimpal atas nilai yang
dibayarkan pada produk yang dibeli.
•
Pemerintah,
memperoleh pendapatan pajak atas keuntungan usaha perusahaan.
•
Masyarakat
turut merasakan kesejahteraan dari keberadaan perusahaan dalam bentuk
pertanggungjawaban sosial perusahaan. Program pertanggung jawaban sosial
bisa berbentuk pendidikan (bea siswa), pengembangan UKM (kredit lunak), bantuan
bencana alam, produk yang ramah lingkungan dll.
Jika
para stake holder di atas telah di sejahterakan, maka klaim terakhir bagi
perusahaan adalah mensejahterakan pemiliknya. Sebuah resiko yang di beban
pemilik perusahaan bahwa pemegang saham memperoleh klaim terakhir dari
keuntungan yang diperoleh perusahaan. Begitu juga seandainya perusahaan
di likuidasi, maka pembayaran hak didahulukan dulu utntuk membayar
kewajiban-kewajiban perusahaan seperti gaji karyawan yang tertunda, utang-utang
dengan pihak kreditur, utang-utang lainnya baru setelah selesai semua, sisanya
di bagi untuk pemilik saham, sesuai proporsi kepemilikannya.
Namun jika pengeloaan perusahaan dilakukan dengan baik dan meningkatkan value perusahaan tentunya memberikan pengembalian (return) bagi para investor yang lebih besar tingkatnya dibanding para stake holder. Sesuatu yang lumrah karena investor berhadapan dan memiliki resiko yang besar.
Namun jika pengeloaan perusahaan dilakukan dengan baik dan meningkatkan value perusahaan tentunya memberikan pengembalian (return) bagi para investor yang lebih besar tingkatnya dibanding para stake holder. Sesuatu yang lumrah karena investor berhadapan dan memiliki resiko yang besar.
Untuk
dapat memaksimalkan dan meningkatkan kekayaan perusahaan sangat ditentukan oleh
keputusan-keputusan keuangan Perusahaan.
4.
Keputusan Keuangan
Keputusan
keuangan yang tepat berdampak pada value perusahaan, sebagaimana dijelaskan di
atas bahwa keputusan keuangan harus berorientasi pada tujuan perusahaan yaitu
meningkatkan value perusahaan. Ada 3 (tiga) keputusan keuangan yaitu
sebagai berikut :
1.
Keputusan Investasi
Keputusan investasi adalah masalah bagaimana manajer keuangan harus mengalokasikan dana ke dalam bentuk-bentuk investasi yang akan dapat mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Bentuk, macam, dan komposisi dari investasi dari investasi tersebut akan mempengaruhi dan menunjang tingkat keuntungan di masa depan. Keuntungan di masa depan yang diharapkan dari investasi tersebut tidak dapat diperkirakan secara pasti. Oleh karena itu investasi akan mengandung resiko atau ketidakpastian. Resiko dan hasil yang diharapkan dari investasi ini akan mempengaruhi pencapaian tujuan, kebijakan maupun nilai perusahaan
Keputusan investasi adalah masalah bagaimana manajer keuangan harus mengalokasikan dana ke dalam bentuk-bentuk investasi yang akan dapat mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Bentuk, macam, dan komposisi dari investasi dari investasi tersebut akan mempengaruhi dan menunjang tingkat keuntungan di masa depan. Keuntungan di masa depan yang diharapkan dari investasi tersebut tidak dapat diperkirakan secara pasti. Oleh karena itu investasi akan mengandung resiko atau ketidakpastian. Resiko dan hasil yang diharapkan dari investasi ini akan mempengaruhi pencapaian tujuan, kebijakan maupun nilai perusahaan
2.
Keputusan Pendanaan
Keputusan
pendanaan ini sering disebut sebagai kebijakan struktur modal. Pada
keputusan ini manajer keuangan dituntut untuk mempertimbangkan dan menganalisis
kombinasi dari sumber-sumber dana yang ekonomis bagi perusahaan guna
membelanjai kebutuhan-kebutuhab investasi serta kegiatan usahanya.
3.
Keputusan Dividen
Dividen
merupakan bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para
pemegang saham. Oleh karena itu dividen ini merupakan bagian penghasilan
yang diharapkan oleh pemegang saham. Keputusan dividen merupakan
keputusan manajemen keuangan untuk menentukan ; deviden tunai, stabilitas
deviden, dividen saham (stock deviden),
pemecahan saham (stock split),
penarikan kembali saham yang beredar (repurchase
stock), yang semuanya ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran para pemegang
saham.
TUJUAN ADMINISTRASI KEUANGAN:
1.
Tercegahnya kekeliruan,kebocoran atau
Penyimpangn
penggunaan dana.
2.
Terjaminnya akuntabilitas perkembangan kantor
Akuntabilitas sebuah konsep etika yang berkaitan dengan keuangan .
3.
Terjaminnya kelangsungan hidup dan
perkembangan Organisasi / Lembaga.
FUNGSI
MANAJEMEN KEUANGAN
a)
Perencanaan keuangan
b)
Penganggaran keuangan
c)
Pengelolaan keuangan
d)
Pencarian keuangan
e)
Penyimpanan keuangn
f)
Pengendalian keuangan
g)
Pemeriksaan keuangan
h)
Pelaporan keuangan
KEGIATAN ADMINISTRASI KEUANGAN
v Perencanaan
dana keuangan
v Mengkoordinasikan
berbagai keputusan keuangan
v Berintegrasi
dengan lingkungan
v Pengawasan
keuangan membuat catatan dan laporan
UNSUR UNSUR ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengorganisasian
Manajemen
Tata hubungan
Kepegawaian
Keuangan
Perbekalan
Tata usaha
Perwakilan
FUNGSI
ADMINISTRASI KEUANGAN DI BERBAGAI
INSTANSI/LEMBAGA
1. Fungsi Administrasi Keuangan di
Instansi Pemerintah
Administrasi keuangan negara merupakan seluruh penerimaan
dan pengeluaran, baik yang menyangkut pemerintah pusat, pemerintah daerah,
BUMN, BUMD, maupun istitusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara
atau masyarakat.
Administrasi keuangan negara merupakan kekayaan negara
berupa harta berbentuk uang, hak-hak negara seperti hak menagih atas kontrak
pertambangan, hak penangkapan ikan, hak penguasaan hutan, kewajiban-kewajiban
atau utang-utang negara seperti dana pension, asuransi kesehatan, jaminan
sosial tenaga kerja, kekayaan bersih negara dan kekayaan alam.
Administrasi keuangan negara merupakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
anggaran, fiscal, moneter, beserta akibatnya dibidang ekonomi.
Administrasi keuangan negara mencakup keuangan lainnya yang
dikelola pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan
kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang
dimiliki masyarakat.
Keuangan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keuangan publik atau bahkan ada yang berpendapat bahwa keuangan negara adalah
sama dengan keuangan publik. Bagi setiap negara tidak terlalu jelas subjek dari
keuangan negara karena tergantung dari bentuk dan sistem pemerintahan dari
masing – masing negara yang diatur dalam konstitusi. Eksistensi keuangan publik
dibutuhkan ketika belanja untuk memenuhi kebutuhan akan penyediaan barang dan jasa
publik diperlukan, sehingga keuangan negarapun ada saat dibutuhkan pengadaan
atas barang dan jasa publik berupa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan,
transportasi, minyak dan gas, sandang dan panganmelalui subsidi langsung atau
pun melalui public service obligation (PSO). Definisi keuangan
negara menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan UU 17/2003 pengertian pengelolaan keuangan
negara dapat ditinjau dari dua sisi. Pengertian pengelolaan keuangan negara
dalam arti luas termasuk didalamnya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara sub bidang fiskal melekat kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 amandemen keempat
berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sub bidang fiskal juga meliputi kebijakan
dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari penetapan Arah
dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN,
penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan
anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN)
sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Dalam sub bidang fiskal keuangan negara ini juga menyangkut
beberapa fungsi keuangan negara, diantaranya:
1.
Fungsi pengelolaan ekonomi makro dan
fiskal, fungsi ini menyangkut pengendalian kondisi makro ekonomi yang
direfleksikan dalam indikator ataupun statistik ekonomi Indonesia. Dalam fungsi
ini juga dibuat nota keuangan sebagai dasar untuk mengestimasi tingkat
perkembangan ekonomi akibat dilaksanakannya belanja pemerintah/governmental
expenditures demikian juga inisiasi dan pelaksanaan kerjasama – sama
luar negeri seperti dengan lembaga donor yang diperkirakan memberikan pengaruh
terhadap indikator ekonomi makro Indonesia;
2.
Fungsi penganggaran, fungsi ini
seperti telah diuraikan diatas adalah merupakan fungsi perencanaan secara
kuantitatif yang direfleksikan dalam perencanaan keuangan pemerintah untuk
jangka waktu satu tahun ke depan yang dituangkan dalam APBN/D;
3.
Fungsi administrasi perpajakan,
seperti kita ketahui bahwa lebih dari 70% pendapatan pemerintah dalam APBN
berasal dari pajak sehingga pengadministrasian perpajakan secara baik akan
memudahkan pemerintah untuk mengestimasi pendapatan negara dengan lebih baik
juga. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi
perpajakan dalam rangka peningkatan pembayaran pajak harus diikuti oleh
administrasi perpajakan yang baik atau dengan kata lain aspek material
perpajakan harus saling terkait dengan aspek formal perpajakan;
4.
Fungsi administrasi kepabeanan, bea
masuk juga merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai belanja negara.
Meskipun terus menjadi isu yang digulirkan dan dibesarkan oleh negara – negara
pendukung free trade ataunon tarif untuk
menghapuskan bea masuk, namun kebijakan bea masuk merupakan salah satu
instrumen yang efektif dari keuangan negara untuk memproteksi produk dalam
negeri dalam bersaing dengan produk luar negeri sejenis yang diproduksi dengan
biaya produksi yang lebih rendah atau efisien sehingga harga jualnya lebih
murah di pasar;
5.
Fungsi perbendaharaan, dalam fungsi
ini keuangan negara lebih banyak kepada penatausahaan keuangan negara yang
lebih baik. Mulai dari penetapan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas
negara hingga penetapan sistem dan prosedur keuangan negara dan akuntansi
pemerintahan yang bermuara pada pelaporan keuangan negara. Penatausahaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara yang baik merupakan salah satu syarat
terpenuhi akuntabilitas keuangan; dan
6.
Fungsi pengawasan keuangan, fungsi
ini melekat pada aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah.
2.Fungsi
Administrasi Keuangan di Instansi sekolah
Melalui kegiatan manajemen
keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan,
diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu
tujuan manajemen keuangan adalah[4]:
1. Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah.
Rencana
Anggaran dan Sumber Dana Sekolah
Anggaran belanja adalah suatu pernyataan yang terurai
tentang sumber-sumber keuangan yang perlu untuk melaksanakan berbagai program
sekolah selama periode satu tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan
melibatkan penentuan pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan
keseluruhan operasi sekolah.[6]
a.
Jenis Kegiatan
a) Kegiatan operasi, yaitu
kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan
proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.
b) Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan
perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana
yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam
menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
b. Sumber Dana
Sumber
dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah, yaitu:
a) Dari pemerintah berupa:
a) Dari pemerintah berupa:
-
Anggaran Rutin (DIK)
-
Anggaran Operasional, pembangunan dan perawatan (OPF)
-
Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
b)
Dari orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite
sekolah dari orang tua siswa.
c)
Dari masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial
donatur, tokoh masyarakat, alumni, dsb.
c.
3) Penyususnan Rencana Operasional
(RENOP)
Dalam
penyususnan RENOP sebaiknya menempuh kebijakan berimbang, dan pelaksanaan
operasional di sekolah membentuk team work yang terdiri dari para wakil kepala
sekolah dibantu para wakil kepala sekolah dibantu beberapa guru senior. Atas
dasar hasil kerja team tersebut baru dibahas dalam forum rapat dewan guru dan
nara sumber lain yang dianggap perlu, sehingga akan bertanggung jawab terhadap
keberhasilan rencana tersebut.
Untuk
memformat program kerja tersebut, langkah-langkah yang dilakukan :
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
b)
Menyusun list kegiatan menurut sekolah prioritas
c)
Menentukan sasaran atau volume
d)
Menentukan unit cost dengan membandingkan unit cost atau penjajakan ke jalan
e) Menghimpun data pendukung :
e) Menghimpun data pendukung :
•
Data sekolah ( murid, guru, pegawai, pesuruh, jam mengajar, praktik
laboratorium)
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
g)
Menentukan sumber dana dan pembenaan anggaran
h)
Menuangkan dalam format baku untuk usulan RENOP
i)
Proses usulan atau pengiriman
Sementara itu, menurut Consortium on Renewing Education[7]
Sekolah (lembaga pendidikan) mempunyai lima bentuk modal yang perlu dikelola
untuk keberhasilannya yaitu:
1. Integrative capital (modal
integrative)
2. Human capital (modal manusia)
3. Financial capital (modal
keuangan)
4. Social capital (modal social)
5. Political capital (modal politik)
Modal integratif adalah modal yang berkaitan dengan pengintegrasian empat
modal lainnya untuk dapat dimanfaatkan bagi pencapaian program/tujuan
pendidikan. Modal manusia adalah sumberdaya manusia yang kemampuan untuk
menggunakan pengetahuan bagi kepentingan proses pendidikan/pembelajaran. Modal
keuangan adalah dana yang diperlukan untuk menjalankan dan memperbaiki
proses pendidikan. Modal sosial adalah ikatan kepercayaan dan kebiasaan
yang menggambarkan sekolah sebagai komunitas. Modal politik adalah dasar
otoritas legal yang dimiliki untuk melakukan proses pendidikan/pembelajaran.
PROBLEMATIKA
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Manajemen keuangan sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara
masalah-masalah tersebut adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri
(korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang
penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain
sebagainya. Dari masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih
lanjut sebagai berikut:
a. Penyalahgunaan
keuangan untuk memperkaya diri (korupsi)
Korupsi memang sudah menjamur di mana-mana, baik instansi
swasta maupun negeri, termasuk juga di sekolah. Korupsi adalah tindakan
memperkaya diri dengan berbagai cara yang melanggar aturan hukum.
Korupsi di sekolah sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa
saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi biasanya adalah
kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer memiliki
keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan
kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Rencana
Anggaran Belanja Sekolah.
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang
tahun 2007 hingga 2010 membuktikan bahwa korupsi di ranah sekolah ternyata
sangat menggiriskan. Menurut Ade Irawan, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan
Publik ICW, masalahnya terletak pada hubungan antara sekolah dengan dinas
pendidikan. Otonomi sekolah yang diwujudkan melalui program Manajemen Berbasis
Sekolah tidak benar-benar membuat sekolah otonom.[8]
Sayangnya korupsi di tingkat sekolah seringkali dibiarkan
oleh aparat penegak hukum. Sebab, konon jumlahnya tergolong kecil sedangkan
para aparat sedang berupaya menjaring para koruptor kakap. Memang sudah kacau
balau negeri ini. jika koruptor-koruptor kelas teri dibiarkan, maka sama saja
dia sedang dibiaran untuk berlatih korupsi. Dan bagaimana jika dianalogikan,
sepuluh teri sama dengan satu kakap. Dan bukankah biasanya, korupsi di sekolah
sangat merugikan negeri ini dalam jangka panjang, karena sekolah sebagai
pencetak generasi penerus bangsa.
b. Membebankan pembiayaan kepada siswa
didik
Anggaran
dari pemerintah sebesar 20% teranya masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua
sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang
ringan, ada pula yang luar biasa besar.
Pungutan-pungutan tersebut terkadang dibuat oleh pihak
sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah kong kali kong
dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana semua wali siswa
menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan rapat yang
mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite
mendapatkan honor bulanan dari sekolah, dan anehnya, honor kerap membuat
para pengurus komite menjadi kehilangan daya kritisnya.
Semestinya, pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga
dana yang dibebankan kepada siswa bisa diperingan dengan cara menghilangkan
pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan, dan memangkas pengeluaran-pengeluaran
yang gendut.
Tapi banyak juga sekolah yang menarik pungutan tanpa
terlebih dulu mengadakan rapat dengan wali siswa. Begitu saja besarnya pungutan
ditetapkan, dan jika tidak setuju boleh untuk keluar. Sekolah dengan aturan
menjijikan seperti itu biasanya adalah sekolah yang dicap sebagai sekolah
unggulan, berperestasi, atau bahkan dengan embel-embel sekolah rintisan
berstandar internasional (RSBI). Rintisan semestinya menjadi contoh yang baik,
salah satunya adalah dengan memberikan biaya murah, tetapi ternyata tidak.
Padahal, sebagaimana dikemukakan Musni Umar, mantan ketua
komita SMA 70 dalam gugatannya kepada mahkamah konstitusi. Di RSBI SMA 70
paling tidak terdapat lima penerimaan uang. Pertama, melalui rekening Komite
SMA 70 di Bank Mandiri untuk pembayaran SPDB dan RSB. Kedua, menerima langsung
uang dari orang tua atau siswa di loket sekolah, baik pembayaran SPDB maupun
RSB. Ketiga, penerimaan dan pengeluaran kelas internasional. Keempat,
penerimaan dan pengeluaran kelas CB. Kelima, penerimaan dan pengeluaran dari
pemerintah, seperti bantuan operasional pendidikan dan pembayaran listrik,
telp, dan sebagianya.[9] Kurang apa lagi?
Dengan otonomi yang lebih besar memang sekolah memiliki
kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya sehingga sekolah lebih
mandiri. Dengan kemandiriannya sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan
program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Namun, kemandirian sekolah harus didukung dengan kemandirian dalam menggali
sumber daya keuangan dan mengelolanya secara mandiri.[10]
Sumber keuangan semestinya tidak melulu merengek minta sama
wali siswa, tetapi bisa diusahakan dengan jalan lain, semisal membuat koperasi
sekolah, atau usaha mandiri lainnya.
- Pelaporan
keuangan yang penuh manipulasi
Laporan keuangan mestinya dibuat secara tranparan dan
akuntabel. Tetapi terkadang laporan keuangan sekolah dibuat dengan kecurangan
yang sadar. Sebagian kalangan beranggapan, bahwa mencurangi untuk kebaikan
adalah baik, alias halal. Maka mereka menganggap sah-sah saja membuat laporan
palsu, yang penting uang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, demi
kebaikan bersama, dan untuk dimakan bersama. Jika demikian adanya, maka, apa
gunanya peraturan dibuat? Bukankah peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk
disiasati.
Banyak alasan kenapa muncul laporan-laporan keuangan palsu,
kuitansi palsu, tanda tangan palsu, stempel palsu. Yang jelas, yang palus-palsu
tersebut tentu tidak dibenarkan, tidak seperti gigi palsu.
Ada sebuah anggapan bahwa pungutan yang dilakukan oleh
sekolah melalui komite sekolah kepada wali murid atau calon wali murid bukan
uang Negara sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam rekening Negara atau
APBD sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tentu saja hal ini bertentangan
dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 2 huruf (i). Intinya “keuangan Negara adalah kekayaan pihak lain
yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”.
Sekolah bersama komite sekolah (sebagai fihak lain)
memperoleh dana masyarakat yang dipungut dari wali murid melalui berbagai cara
dengan menggunakan fasilitas Negara atau difasilitasi oleh pemerintah/sekolah
negeri. Dana sedemikian semestinya menjadi bagian dari keuangan Negara yang
pengelolaannya harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
d.Pembelanjaan keuangan yang tidak
tepat guna
Bukankah sekolah sudah menyurun rencana anggaran belanja
setiap tahun? Rencana tersebut bukan sekadar rencana, tetapi untuk diaplikasikan.
Kalau toh kemudian muncul anggaran yang tidak terduga, itu wajah, tetapi
biasanya yang tidak terduga itu tidak banyak. Oleh karena itu, pengeluaran
anggaran belanja semestinya tetap berpegang pada rencana yang telah dibuat.
Dalam rencana anggaran terkadang masih bersifat umum. Misal, anggaran untuk
membeli buku. Tidak disebutkan buku apa secara pasti. Tetapi manager sekolah
harus arif dalam membelanjakan buku yang memang benar-benar dibutuhkan, bukan
kemudian belanja buku apa saja asalkan diskonnya besar dan kemudian diskon
tersebut masuk kantong sendiri.
Pengertian Perbendaharaan Negara
Pengertian
Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun 2004 adalah “pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan,
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
(APBN/APBD)”. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan
negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Sejalan dengan perkembangan
kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi
perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang
terbatas secara efisien[1][1].
Fungsi perbendaharaan
tersebut meliputi:
1. perencanaan kas yang
baik;
2. pencegahan agar
jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan;
3. pencarian sumber
pembiayaan yang paling murah; dan
4. pemanfaatan dana yang
menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan[2][2].
Dilihat dari sudut tugasnya, yaitu;
1. bendaharawan umum, adalah bendaharawan
yang mempunyai tugas untuk menerima pendapatan negara yang terkumpul dari
masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan dikeluarkannya lagi untuk
kepentingan umum. Contohnya kepala kas negara , bank Indonesia, kepala kantor
pos dll
2. bendaharawan khusus, adalah bendaharawan
yang mengurus pengeluaran negara dari persediaan uang yang ada padanya dan
diterima dari bendaharawan umum. Untuk itu ia diharuskan membuat
pertanggungjawaban atas pengeluaran yang telah dilakukannya dengan mengirimkan
surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tiap-tiap bulan[3][3]
2.2 Ruang Lingkup Perbendahaaran Negara
Ruang Lingkup Perbendaharaan meliputi:
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah;
b. pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;
c. pengelolaan
kas;
d. pengelolaan
piutang dan utang negara/daerah;
e. pengelolaan
investasi dan barang milik negara/daerah;
f. penyelenggaraan
akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
g. penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
h. penyelesaian
kerugian negara/daerah;
i. pengelolaan
Badan Layanan Umum;
j. perumusan
standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD[4][4].
2.3 Asas Umum Perbendaharaan Negara
Asas umum yang berlaku dalam perbendaharaan negara adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran negara
2) Peraturan daerah tentang APBD dasar bagi pemerintah
daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
4) Semua pengeluaran negara termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Program pemerintah pusat
dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBN serta disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah
dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
5) Semua pengeluaran daerah termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Program pemerintah daerah
dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBD serta disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah
dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya
mendesak atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang
selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah
7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan bunga[5][5]
2.4 Pejabat Perbendaharaan Negara
A. Pengguna Anggaran atau Barang
Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Sedangkan pengguna
barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah
Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu:
1. Bendahara
Umum Negara (BUN), dan
2. Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)
Sedangkan Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga
yaitu:
1.
Pengguna Anggaran (PA),
2.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan
5.
Bendahara (Pengeluaran, Penerimaan, dan Pengeluaran Pembantu)[6][6]
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas
nama negara/daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah.
1. Menteri atau
Pimpinan Lembaga Selaku Pengguna Anggaran/Barang
Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya. Selaku pengguna anggaran/barang tersebut
berwenang:
a. Menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran
b. Menunjuk Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
c. Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara
d. Melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengelolaan utang dan piutang
e. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
f. Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran
B. Bendaharawan Umum/Daerah
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas-tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara
1. Bendaharawan Umum
Negara
Menteri keuangan adalah bendahara umum negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan
dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas
keuangan, dan manajer keuangan Bendahara Umum
Negara berwenang :
Ø Menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara
Ø Mengesahkan dokumen pelaksaan
anggaran
Ø Melakukan pengendalian
pelaksanaan anggaran negara
Ø Menetapkan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas negara
Ø Menunjuk bank/lembaga keuangan
lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
Ø Mengusahakan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
Ø Menyimpan uang negara
Ø Menempatkan uang negara dan mengelola
/menatausahakan investasi
Ø Melakukan pembayaran berdasarkan
permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara
Ø Melakukan pinjaman dan memberikan
jaminan atas nama pemerintah
Ø Memberikan pinjaman atas nama
pemerintah
Ø Mengajukan rancangan peraturan
pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan
Ø Melakukan penagihan piutang
negara
Ø Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan negara
Ø Menyajikan informasi keuangan
negara
Ø Menetapkan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik negara
Ø Menentukan nilai tukar mata uang
asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak
Menteri keuangan selaku bendahara umum negara mengangkat kuasa bendahara
umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas kebendaharaan yang
dimaksud meliputi: menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang serta surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya. Kuasa bendahara umum negara melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran kas negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e.
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Kuasa
bendahara umum negara pusat
b. Kuasa bendahara
umum negara di daerah
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melaksanakan penagihan piutang
negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak
ketiga sebagai pengeluaran anggaran
Wewenang bendahara umum negara dalam pengelolaan uang negara yang
dilaksanakan oleh kuasa bendahara umum negara pusat meliputi:
a. Menetapkan sistem penerimaan
dan pengeluaran kas negara
b. Menunjuk bank atau lembaga
keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
negara
c. Mengusahakan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
d. Menyimpan uang negara
e. Menempatkan uang negara
f. Mengelola/menatausahakan
investasi melalui pembelian Surat Utang Negara
g. Melakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum
negara
2. Bendahara Umum
Daerah
Bendahara umum daerah adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Pada tingkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, yang
ditunjuk sebagai bendahara umum daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah pada daerah yang bersangkutan.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah
selaku bendahara umum daerah mempunyai kewenangan untuk :
a. Menyiapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
b. Mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran
c. Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
e. Melaksanakan
pemungutan pajak daerah
f. Memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank/lembaga keuangan lainnya
yang telah ditunjuk
g. Mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
h. Menyimpan uang
daerah
i.
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi
j.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas
beban rekening kas umum daerah
k. Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah
l.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
m. Melakukan pengelolaan utang
piutang daerah
n. Melakukan
penagihan piutang daerah
o. Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
p. Menyajikan
informasi keuangan daerah
q. Melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
C. Bendahara Penerimaan dan
Pengeluaran
Yang dimaksud bendahara penerimaan dan pengeluaran adalah sebagai berikut :
1. Bendahara
penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah
2. Bendahara
pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawbkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah
Untuk memperlancar penerimaan dan pengeluaran
keuangan negara/daerah harus ditunjuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Tugas
kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan,
menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya
Ketentuan mengenai pengangkatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah
sebagai berikut:
1. Menteri atau
Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah
2. Menteri atau
Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah
3. Bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud adalah Pejabat
Fungsional. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh
Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara
4. Jabatan Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau
Kuasa Bendahara Umum Negara
5. Bendahara
Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan
penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut[10][10]
Pada dasarnya dikenal bendaharawan-bendaharawan :
a. Yang hanya
mengurus uang negara
b. Yang hanya
mengurus barang milik negara
c. Yang
mengurus barang dan uang negara seperti pada penjualan barang hasil produksi
negara
Disamping pembedaan bendaharawan tersebut, terdapat:
a. Bendaharawan
umum (a.I. KPN, Bank Indonesia, Bank Pemerintah)
b. Bendaharawan
khusus penerima (a.I. Bendaharawan Bea Cukai)
c. Bendaharawan
khusus pengeluaran (Bendaharawan pemegang U.U.D.P pada
Departemen-departemen/lembaga non departemen)[11][11]
Sejalan dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan
prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab
atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara
kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri
lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas
dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam
proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara
pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan
kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan
perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya
penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan
yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi
perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid
dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan
atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang
dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh
aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu
prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan
anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan
administratif (ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable).
Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu
kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami ”deformasi”
sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena
itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Bendahara dan Wakil Bendahara
Ø Fungsi
Pemegang kebijakan umum keuangan organisasi
Ø Tugas
• Mengelolah keuangan.
• Membuat pembukuan keuangan.
• Meminta laporan keuangan pada bendahara ke-giatan.
• Memegang uang kas UKKMI.
• Mengembangkan uang kas UKKMI.
• Bersama pengurus terkait Mengusahakan pe-masukan dana lain
(diluar Proja) yang halal dan tidak mengikat.
• Membuat laporan pertanggungjawaban keuang-an kepengurusan.
• Menjadi teladan yang baik bagi pengurus.
• Bersama direktur mengeluarkan dana untuk keperluan
organisasi.
• Mencatat seluruh transaksi ke-uangan yang berkaitan dengan
kegiatan UKKMI di luar dana proja.
• Memotivasi pengurus yang lain.
Ø Wewenang:
• Mengontrol keuangan kegiatan.
• Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan
kegiatan.
Ø Tanggungjawab:
• Pembuatan laporan keuangan kepengurusan UKKMI.
• Bertanggungjawab terhadap uang kas UKKMI.
Ø Hubungan lini:
• Keatas : Direktur.
• Kesamping : Sekrertaris.
• Kebawah : Wakil Bendahara/ Bendahara dan
Manajer Bidang
Pengertian Kas
Kas adalah alat
pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum
perusahaan.
Kas dapat berupa uang
tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima
sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan
logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Ciri-ciri kas adalah :
Dapat digunakan segera
sebagai alat bayar sebesar nilai nominalnya, sedangkan alat bayar yang tidak
dapat digunakan segera sebagai alat bayar dan tidak sesuai dengan nilai
nominalnya tidak dapat
Di golongkan sebagai
kas,seperti : Cek mundur, deposito berjangka, surat berharga dan
lain-lain.
Fungsi kas dalam suatu
perusahaan sangat penting, karena hampir setiap kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan selalu berkaitan dengan kas.Maka TANPA KAS PERUSAHAAN TIDAK AKAN
BERJALAN DENGAN LANCAR.
Yang termasuk kas :
Uang kertas dan logam
Check dan bilyet giro
Simpanan di bank dalam
bentuk giro
Traveler’s cheque :
check yang dikeluarkan untuk perjalanan
Money Order : surat
perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan pengguna
Cashier’s order :
check yang dibuat oleh bank, untuk suatu saat dicairkan di bank itu juga
Bank draft : check
atau perintah membayar dari suatu bank yang mempunyai rekening di bank lain,
yang dikeluarkan atas permintaan seseorang atau nasabah, melalui penyetoran
lebih dulu di bank pembuat.
Yang tidak termasuk
kas :
Past dated check (cek
mundur)
Certificate of
deposito (deposito berjangka)
Notes (wesel/promes)
Marketable securities
(surat-surat berharga)
Kas yang disisihkan
untuk tujuan tertentu dalam bentuk dana, misalnya untuk pembayaran deviden,
pelunasan pinjaman obligasi.
Dari uraian di atas,
maka kas mempunyai kriteria sebagai berikut :
Diakui secara umum
sebagai alat pembayaran yang syah
Dapat dipergunakan
setiap saat diperlukan
Penggunaannya bersifat
bebas
Dikirim sesuai dengan
nilai nominalnya
Pengertian Kas Kecil
Kas kecil adalah uang
yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif
kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Dana kas kecil
dipisahkan dari kas besar dan diserahkan kepada seorang kasir kas kecil, yang
akan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran. Adapun pemengang kas kecil bisa
diserahkan kepada staf yang ada di unit-unit kerja.
Kas kecil ini biasa
disimpan di dalam cash register, dan besarnya jumlah kas kecil berdasarkan
kebutuhan atau pengeluaran yang sifatnya relatif tetap dari masing-masing unit
kerja dalam jangka waktu tertentu.
Kas Kecil (Petty cash) adalah kas yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas pengeluran-pengeluaran kecil/rutin
perusahaan/instansi dan meliputi jumlah yang relatif kecil. Kas kecil biasanya
digunakan untuk membiayai hal-hal yang sifatnya rutin dan relatif kecil,
misalnya dibawah Rp 5.000.000,- sedangkan
Kas Besar biasanya digunakan untuk melakukan semua
penerimaan kas dan pengeluaran kas yang jumlahnya relatif besar, misalnya
hutang dagang, biaya gaji, pembelian barang/alat berat dan lain-lain.
Tujuan dibentuknya Kas
Kecil
Untuk menangani masalah
perlengkapan/perbekalan kantor yang dilakukan oleh suatu bagian di kantor
biasanya berdasarkan langkah-langkah berikut:
- Untuk menghindari cara-cara pembayaran pengeluaran yang
relatif kecil dan mendadak, yang tidak ekonomis dan tidak praktis.
- Meringankan beban para staf dalam memberikan pelayanan
secara optimal kepada pelanggan termasuk relasi bisnis pimpinan. Contoh :
Pimpinan kedatangan tamu mendadak dan untuk menjamu tamunya rasanya tidak ekonomis dan tidak praktis kalau stafnya melakukan pembayaran pengeluaran dengan cek. - Untuk mempercepat kegiatan atasan yang mempergunakan
dana secara mendadak dan tidak terencana.
Pembayaran melalui Kas
Kecil
Setiap pengeluaran dana
kas kecil harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. Bukti
pengeluaran nya harus disimpan bersamaan dengan sisa uang yang ada pada cash box,
karena pemegang kas kecil harus dapat mempertanggungjawabkan uang yang
diserahkan. Jadi pemengang kas kecil harus membuat bukti pembukuan (Voucher)
sehingga pemengang kas kecil dapat membuktikan dan menunjukkan uang yang
tersisa ditambah dengan seluruh jumlah pengeluaran yang tertera dalam bukti
pengeluaran berjumlah sama dengan jumlah keseluruhan.
Bukti pembukuan kas
kecil (voucher) harus mencantumkan secara jelas nomor vocher, empat, tanggal
pengeluaran, pihak yang dibayar, pihak yang menerima pembayaran , perkiraan,
jumlah barang, harga, nama dan tandatangan pihak yang berwenang.
Pembayaran melalui kas
kecil dilakukan untuk hal-hal sbb:
- Pengeluaran kas kecil, biasanya sudah ditentukan batas
maksimum setiap terjadi pengeluaran-pengeluaran
- Pengeluaran kas kecil tidak dibolehkan untuk pemberian
pinjaman pada staf
- Bukti pengeluaran kas kecil harus ditandatangani oleh
pemengang kas kecil
- Bila ada bukti-bukti pembayaran, seperti kwitansi,
faktur atau bukti-bukti pendukung lainnya harus dilampirkan pada bukti
pengeluaran kas.
Tugas Sekretaris Dalam Mengelola Kas
Kecil
Salah satu tugas sekretaris adalah mengelola kas kecil. Kas
kecil bagi sekretaris digunakan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran yang
jumlahnya relatif kecil seperti dana konsumsi, parkir, prangko, pembersih
lantai, pembersih kaca, transpor mengantar surat, atau uang makan sopir dalam
perjalanan. Untuk mengelola Kas kecil maka yang perlu dilakukan oleh sekretaris
adalah :
1. Sekretaris harus dapat mengatur/merencanakan
penggunaan dana kas kecil dan membuat catatan keuangan atas segala pengeluaran
kas kecil sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan untuk dibukukan oleh bagian
keuangan perusahaan.
2. Uang sebaiknya disimpan dengan aman. Ditaruh
di peti uang, setiap tutup kantor peti uang disimpan di lemari besi atau di
laci meja dengan dikunci secara aman.
3. Segala pengeluaran harus ada bukti-bukti
pengeluaran (dokumen lengkap) yang dapat dipertanggungjawabkan serta sah
menurut hukum. Bagi sekretaris yang penting hanya bukti-bukti pengeluaran,
setelah akhir bulan semuanya terkumpul, dibuatkan laporan petty cash dan
barulah bagian keuangan dapat membukukannya dalam kas perusahaan. Setiap hari
bukti pengeluaran dicatat dan diberi nomor urut, jangan menunda pekerjaan
pencatatan agar terhindar dari kekeliruan perhitungan. Bukti-bukti pengeluaran
seperti kwitansi, atau bon kontan dihimpun dan disimpan sebaik-baiknya.
4. Melakukan pencatatan pengeluran kas kecil pada
buku kas kecil. Bisa berdasarkan :
·
Sistem Dana Tetap
(imprest fund system) yaitu sistem yang menentukan besarnya rekening jumlah kas
kecil selalu tetap. Sistem ini umum digunakan di perusahaan. Dalam sistem ini
jumlah uang yang dikelola oleh pemegang kas kecil tetap dari waktu ke waktu.
·
Sistem Dana Tidak
Tetap (fluctuation fund system) yaitu sistem yang tidak menetapkan besarnya kas
kecil tetap melainkan berubah-ubah (fluktuasi) sesuai dengan transaksi yang
menyangkut kas kecil. Adapun bentuk buku kas kecil dapat disusun bentuk T
(dibagian kiri debet/pemasukan dan dibagian kanan kredit/pengeluaran).
5. Mempertanggungjawabkan dana kas kecil yang
disertai dengan rekapitulasi pengeluaran uang yang dibebankan ke perkiraan yang
sama.
Pengisian Kas Kecil
Jadi bila jumlah uang
yang terdapat dalam kas kecil sudah menipis, maka dana harus diisi dengan cara
:
- Pemegang kas kecil mengajukan permintaan pada bendahara
kas
- Pemegang kas kecil menyiapkan daftar pengeluaran yang
dilampiri bukti-bukti pengeluaran kas kecil.
- Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, maka bendahara
kas akan memberi tanda persetujuan pada formulir permintaan dan memberikan
dana sebesar jumlah kas kecil yang telah dikeluarkan.
Metode Imprest
Adalah metode pembukuan
kas kecil dimana jumlah rekening kas kecil selalu tetap. Setiap terjadi
pengeluaran, pemegang kas kecil tidak langsung melalukan pencatatan, tapi hanya
mengumpulkan bukti-bukti pengeluarannya.
Pada waktu yang telah
ditetapkan, bila dana kas kecil sudah hampir habis baru dilakukan pembukuan
berdasarkan bukti-bukti pengeluaran, kemudian pemegang kas kecil mengajukan
pembentukan dana kas kecil kepada bendahara kas yang besarnya sesuai dengan
pembukuan dan bukti-bukti pengeluaran, sehingga dana kas kecil tetap dalam
jumlah semula.
Langkah-langkah
operasional metode imprest sbb:
- Pembentukan dana kas kecil dimana pemegang kas kecil
diserahi sejumlah uang tunai untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang
diprediksikan dapat memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu.
- Dana kas kecil digunakan untuk pembayaran
pengeluaran-pengeluaran .
- Setelah dana kas kecil habis, kasir kas kecil melakukan
pembentukan dana kas kecil kembali yaitu dengan mengisi sebesar jumlah
pengeluaran.
Keuntungan metode
imprest :
- Menghemat waktu bagi kasir kas kecil, karena tidak
diganggu setiap kali terjadi pembelian atau pengeluaran kas kecil.
- Menghemat waktu dalam pembukuan pengeluaran rekening
nominal.
Metode Fluktuasi
Pengisian
kas kecil pada waktu tertentu selalu sama setiap terjadi pengeluaran. Pemengang
kas kecil harus melakukan pencatatan dengan mengkredit kas kecil setiap terjadi
pengeluaran kas kecil.
Karena
pengeluaran setiap periode tidak sama, sedangkan pengisian dana kas kecil pada
setiap periode dalam jumlah yang sama, maka jumlah rekening kas kecil akan
selalu berubah sesuai dengan fluktuasi pengeluaran yang terjadi.
Di
dalam suatu perusahaan prosedur penerimaaan uang melibatkan beberapa bagian
transaksi-transaksi penerimaan uang tidak terpusat pada suatu bagian saja agar
dapat memenuhi prinsip-prinsip internal control.
Ruchiyat Kosasi, Auditing Prinsip Accounting (2001 : 35) mengatakan bahwa
diantara bagian-bagian yang terlibat di dalam proses penerimaan uang, sebagai
berikut :
1. Bagian surat masuk
2. K a s i r
3. Bagian piutang
4. Bagian pemeriksaan interen
Bagian surat masuk bertugas menerima semua surat-surat yang diterima perusahaan.
Surat yang berisi pelunasan piutang harus dipisahkan dari
surat-surat lainnya. Setiap hari bagian surat membuat daftar penerimaan uang
harian, mengumpulkan chek dan remittance advice. Kecocokan antara jumlah
dalam chek dengan jumlah dalam remittance menjadi tanggung jawab bagian surat
masuk.Setelah daftar penerimaan uang harian selesai dikerjakan oleh bagian
surat masuk, maka daftar tersebut didistribusi oleh kepala bagian
yang bersangkutan, satu lembar bersama-sama dengan chek di serahkan kepada
kasir.
Dari Satu lembar bersama dengan remitttance advice
diserahkan kepada seksi piutang. Jika dalam surat yang diterima oleh bagian
surat masuk terdapat remittance sesudah diterima, amplop dari langganan dapat
digunakan sebagai remittance sesudah ditulis jumlahnya pada halaman muka amplop
tersebut.
Kasir bertugas menerima uang yang berasal dari bahan surat masuk pembayaran
langsung dari penjualan oleh salesman. Kasir membuat surat setoran kebank dan
menyetorkan semua uang yang diterimanya.
Agar penerimaan uang ini dapat diawasi dengan baik, maka satu lembar
bukti sebagai setoran dari bank langsung dikirm ke bagian akuntansi. Bukti
setoran yang diterima di bagian akuntansi dicocokkan dengan daftar penerimaan
uang yang dibuat oleh bagian surat masuk dan oleh kasir. Salah satu cara
pengawasan penerimaan uang langsung oleh kasir dapat dilakukan dengan dibuatnya
bukti kas masuk yang di beri nomor urut yang dicetak
Sumber dan bentuk penerimaan uang
menurut Zaki Baridwan (2003 ; 199),
sebagai berikut penerimaan uang/ kas biasanya berasal dari berbagai bentuk sumber,
ada sumber yang sering terjadi seperti pelunasan piutang, penjualan tunai,
tetapi ada pula sumber penerimaan yang jarang terjadi, seperti penjualan aktiva
tetap.
Selain sumber-sumber tersebut, penerimaan-penerimaan uang bisa juga berasal
dari adanya pinjaman baik dari bank maupun dari pinjaman wesel. Apabila terjadi
setoran model baru, maka ini juga merupakan sumber penerimaan kas.
Formulir-formulir yang
digunakan dalam prosedur penerimaan uang menurut Zaki Baridwan, Akuntansi
Keuangan (2003 : 100) adalah sebagai berikut
1.
Dokumen (bukti) asli pendukung setiap penerimaan uang yang terdiri
dari :
- Pemberitahuan tentang
pelunasan dari para langganan (remittance advice) atau amplop.
- Bukti penerimaan uang yang diberi nomor urut
yang di cetak dan dibuat oleh kasir untuk penerimaan uang
langsung.
-
Pita daftar penjualan tunai
-
Pemberitahuan tentang pelunasan, daftar penjualan salesman.
-
Pemberitahuan dari bank tentang pinjaman, penagihan oleh bank.
2.
Data harian yang menunjukkan kumpulan ataukah
ringkasan penerimaan kas yang terdiri dari :
- Bukti setoran ke
bank
- Daftar penerimaan kas harian (dibuat oleh kasir) dan daftar penerimaan
kas harian (yang dibuat oleh bagian surat masuk).
-
Ringkasan cash register
-
Proof tapes
3. Buku jurnal (book of
original
entry)
- Jurnal
penerimaan uang (terperinci)
- Kombinasi proof
shhet dengan jurnal penerimaan uang.
4.
Buku pembantu piutang dan buku besar
Uang tunai/ kas adalah barang yang
mudah menjadi sasaran pencurian dan penyelewengan, karena uang itu mudah
dibawa, maka mudah disimpang dan mudah digunakan untuk mengadakan transaksi.
Oleh karena itulah pengawasan yang baik sangat diperlukan, sejak saat diterimannya
sampai dimaksudkan ke dalam basi peti atau ( brankas ), atau langsung
disimpang kebank agar uang tersebut dapat terhindar dari beberapa bahaya
(resiko) yang bisa melanda perusahaan.
Untuk
bisa menyusun suatu manual atau pedoman tentang sistem dan prosedur pencatatan
kas, maka terlebih dahulu harus diadakan analisa tentang fungsi daripada
pengeluaran kas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Ruchiyat
Kosasi, Auditing, Prinsip Accounting, (2001 :102) mengemukakan, sebagai berikut
:
1.
Pengeluaran kas harus diperinci agar dapat
disusun suatu ikhtisar laporan dan pencatatan, dari kedalam jurnal
pengeluaran kas.
2. Dalam
perusahaan kecil, pos-pos debet dapat berasal dari "voucher
register", jurnal pembelian (buku pembelian), atau dari
perincian faktur-faktur terpisah dari prosedur jurnal ataukah catatan harian.
Jadi buku jurnal atau pencatatan pengeluaran kas dipakai sebagai kontrol
chek terhadap buku-buku tersebut di
atas.
3.
Sebagian besar pos-pos debet sebagai lawan pengeluaran kas adalah pos-pos
harta, utang dan biaya tetapi juga bisa berakibat pos debet pada kelompok
rekening dalam neraca serta rugi laba. Catatlah pengeluaran kas dengan baik dan
posting ke pos debet. Suatu sistem efektif mengenai pengeluaran
kas hal sangatlah penting sehingga tidak kalah pentingnya dengan sistem
yang ada pada penerimaan kas. Oleh karena pengurus dan pimpinan suatu
perusahaan harus mengirim surat dan dapat menjelaskan
mengenai siapa yang berwewenang untuk menandatangani chek. Semua
pembayaran/ pengeluaran kas, sebaiknya dilakukan dengan chek atau nama
perusahaan ataukah chek voucher, merupakan suatu formulir yang dikirim kepada
kreditur sebagai pemberitahuan tentang pembayaran bersama dengan cheknya,
tembusannya merupakan catatan utang yang menunjukkan suatu persetujuan
pembayaran, sehingga bukti tanda terima dapat diperoleh secara otonomi. Oleh
karena penandatanganan chek-chek yang cukup banyak ini yang memerlukan suatu
ketelitian dan keamanan sehingga mereka yang menandatangani chek harus
mempertanggung jawabkan setiap transaksi yang meragukan atau tidak dimengerti
sepenuhnya. Meskipun sistem pengendalian interen tidak dapat disesuaikan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, tetapi dalam hal ini perlu
adanya pedoman dalam pembukuan.
Sistem dan pembukuan dalam pengendalian interen yang perlu
diperhatikan, sebagai berikut
:
1. Sebelum
faktor pembelian disetujui untuk dibayar, harus dilakukan pemeriksaan
perhitungan-perhitungannya dalam faktur dan dokumen-dokumen pendukungnya.
2
Dalam hal adanya retur pembelian, maka jumlahnya harus dapat
ditentukan untuk mengurangi hutang yang akan dibayar.
3.
Semua hutang dibayar dalam periode potongan sehingga diperoleh potongan
pembelian.
4.
Jumlah saldo dalam buku pembantu hutang harus cocok dengan besarnya saldo
rekening kontrolnya dan dengan surat pernyataan piutang dari penjual
(kreditur).
5. Semua
pengeluaran uang harus dengan chek kecuali untuk pengeluaran dari kas kecil.
6. Pembentukan dana kas
kecil dengan inpers sistem.
7.
Penandatanganan chek harus dipisahkan dari orang yang memegang buku chek.
8. Petugas
yang menandatangani chek dibedakan dari petugas yang menyetujui pengeluaran kas
dan sedapat mungkin ke- duanya harus menyarankan uang jaminan.
9.
Harus ada pertanggung jawaban dari pemegang buku chek tentang nomor-nomor chek
yang digunakan, serta yang di- batalkan.
10.
Tanggung jawab penerimaan uang harus dipisahkan dari tanggung
jawab atas pengeluaran kas, dimana prinsip ini tidak berlaku untuk
lembaga-lembaga keuangan seperti
bank.
11. Petugas pengeluaran uang
harus dipisahkan dari petugas
yang
mengerjakan pembukuan kas.
12.
Rekonsiliasi dibuat laporan dilakukan oleh petugas
yang tidak menandatangani chek, atau menyetujui pengeluaran.
13.
Persetujuan pengeluaran uang harus didukung dengan faktur dari penjual yang
sudah disetujui serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
14. Chek
untuk pengisian kas kecil dan gaji pegawai harus dibuat atas nama penerima.
15.
Sesudah dibayar, semua dokumen pendukung harus di cap lunas atau dilubang agar
tidak digunakan lagi.
16.
Dilakukan cuti berkala untuk petugas-petugas pengeluaran uang kas.
17.
Transfer uang antara bank harus dengan izin khusus dan dibuat rekening
perantara.
Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran
Kas
Di dalam
suatu perusahaan prosedur penerimaaan uang melibatkan beberapa bagian
transaksi-transaksi penerimaan uang tidak terpusat pada suatu bagian saja agar
dapat memenuhi prinsip-prinsip internal control.
Ruchiyat Kosasi, Auditing Prinsip Accounting (2001 : 35) mengatakan bahwa
diantara bagian-bagian yang terlibat di dalam proses penerimaan uang, sebagai
berikut :
1. Bagian
surat masuk
2. K a s
i r
3. Bagian
piutang
4. Bagian
pemeriksaan interen
Bagian surat masuk bertugas menerima semua surat-surat yang diterima
perusahaan. Surat yang berisi pelunasan piutang harus dipisahkan
dari surat-surat lainnya. Setiap hari bagian surat membuat daftar penerimaan
uang harian, mengumpulkan chek dan remittance advice. Kecocokan antara
jumlah dalam chek dengan jumlah dalam remittance menjadi tanggung jawab bagian
surat masuk.Setelah daftar penerimaan uang harian selesai dikerjakan oleh
bagian surat masuk, maka daftar tersebut didistribusi oleh kepala bagian
yang bersangkutan, satu lembar bersama-sama dengan chek di serahkan
kepada kasir.
Dari Satu lembar bersama dengan remitttance advice diserahkan kepada
seksi piutang. Jika dalam surat yang diterima oleh bagian surat masuk terdapat
remittance sesudah diterima, amplop dari langganan dapat digunakan sebagai
remittance sesudah ditulis jumlahnya pada halaman muka amplop tersebut.
Kasir bertugas menerima uang yang berasal dari bahan surat masuk pembayaran
langsung dari penjualan oleh salesman. Kasir membuat surat setoran kebank dan
menyetorkan semua uang yang diterimanya.
Agar penerimaan uang ini dapat diawasi dengan baik, maka satu lembar
bukti sebagai setoran dari bank langsung dikirm ke bagian akuntansi. Bukti
setoran yang diterima di bagian akuntansi dicocokkan dengan daftar penerimaan
uang yang dibuat oleh bagian surat masuk dan oleh kasir. Salah satu cara
pengawasan penerimaan uang langsung oleh kasir dapat dilakukan dengan dibuatnya
bukti kas masuk yang di beri nomor urut yang dicetak
Sumber dan bentuk penerimaan uang
menurut Zaki Baridwan (2003 ; 199),
sebagai berikut penerimaan uang/ kas biasanya berasal dari berbagai bentuk
sumber, ada sumber yang sering terjadi seperti pelunasan piutang, penjualan
tunai, tetapi ada pula sumber penerimaan yang jarang terjadi, seperti penjualan
aktiva tetap.
Selain sumber-sumber tersebut, penerimaan-penerimaan uang bisa juga berasal
dari adanya pinjaman baik dari bank maupun dari pinjaman wesel. Apabila terjadi setoran model baru, maka ini juga merupakan sumber
penerimaan kas.
Formulir-formulir yang digunakan dalam
prosedur penerimaan uang menurut Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan (2003 : 100)
adalah sebagai berikut
1. Dokumen (bukti) asli pendukung setiap penerimaan
uang yang terdiri dari :
-
Pemberitahuan tentang pelunasan dari para langganan (remittance advice) atau
amplop.
-
Bukti penerimaan uang yang diberi nomor urut yang di cetak dan dibuat
oleh kasir untuk penerimaan uang langsung.
- Pita daftar penjualan tunai
- Pemberitahuan tentang pelunasan, daftar penjualan salesman.
- Pemberitahuan dari bank tentang pinjaman, penagihan oleh bank.
2. Data harian yang menunjukkan kumpulan
ataukah ringkasan penerimaan kas yang terdiri dari :
- Bukti setoran ke
bank
- Daftar penerimaan kas harian (dibuat oleh
kasir) dan daftar penerimaan kas harian (yang dibuat oleh bagian surat
masuk).
- Ringkasan cash register
- Proof tapes
3.
Buku jurnal (book of original
entry)
- Jurnal penerimaan uang (terperinci)
- Kombinasi proof shhet dengan jurnal penerimaan uang.
4. Buku pembantu piutang dan buku besar
Uang
tunai/ kas adalah barang yang mudah menjadi sasaran pencurian dan
penyelewengan, karena uang itu mudah dibawa, maka mudah disimpang dan mudah
digunakan untuk mengadakan transaksi. Oleh karena itulah pengawasan yang baik
sangat diperlukan, sejak saat diterimannya sampai dimaksudkan ke dalam
basi peti atau ( brankas ), atau langsung disimpang kebank agar uang tersebut
dapat terhindar dari beberapa bahaya (resiko) yang bisa melanda perusahaan.
Untuk bisa menyusun suatu manual atau pedoman tentang sistem dan prosedur
pencatatan kas, maka terlebih dahulu harus diadakan analisa tentang fungsi
daripada pengeluaran kas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut,
Ruchiyat Kosasi, Auditing, Prinsip Accounting, (2001 :102) mengemukakan,
sebagai berikut :
1. Pengeluaran kas harus diperinci agar
dapat disusun suatu ikhtisar laporan dan pencatatan, dari
kedalam jurnal pengeluaran kas.
2. Dalam perusahaan kecil, pos-pos debet dapat berasal dari
"voucher register", jurnal pembelian (buku
pembelian), atau dari perincian faktur-faktur terpisah dari prosedur
jurnal ataukah catatan harian. Jadi buku jurnal atau pencatatan
pengeluaran kas dipakai sebagai kontrol chek terhadap buku-buku
tersebut di atas.
3. Sebagian besar pos-pos debet sebagai lawan pengeluaran kas
adalah pos-pos harta, utang dan biaya tetapi juga bisa berakibat pos debet pada
kelompok rekening dalam neraca serta rugi laba. Catatlah pengeluaran kas dengan
baik dan posting ke pos debet. Suatu sistem efektif mengenai
pengeluaran kas hal sangatlah penting sehingga tidak kalah pentingnya
dengan sistem yang ada pada penerimaan kas. Oleh karena pengurus dan pimpinan
suatu perusahaan harus mengirim surat dan dapat menjelaskan
mengenai siapa yang berwewenang untuk menandatangani chek. Semua
pembayaran/ pengeluaran kas, sebaiknya dilakukan dengan chek atau nama
perusahaan ataukah chek voucher, merupakan suatu formulir yang dikirim kepada
kreditur sebagai pemberitahuan tentang pembayaran bersama dengan cheknya,
tembusannya merupakan catatan utang yang menunjukkan suatu persetujuan
pembayaran, sehingga bukti tanda terima dapat diperoleh secara otonomi. Oleh
karena penandatanganan chek-chek yang cukup banyak ini yang memerlukan suatu
ketelitian dan keamanan sehingga mereka yang menandatangani chek harus
mempertanggung jawabkan setiap transaksi yang meragukan atau tidak dimengerti
sepenuhnya. Meskipun sistem pengendalian interen tidak dapat disesuaikan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, tetapi dalam hal ini perlu
adanya pedoman dalam pembukuan.
Sistem dan pembukuan dalam pengendalian interen yang perlu
diperhatikan, sebagai berikut
:
1. Sebelum faktor pembelian disetujui untuk dibayar, harus dilakukan
pemeriksaan perhitungan-perhitungannya dalam faktur dan dokumen-dokumen
pendukungnya.
2 Dalam hal adanya retur pembelian, maka
jumlahnya harus dapat ditentukan untuk mengurangi hutang yang akan dibayar.
3. Semua hutang dibayar dalam periode potongan sehingga diperoleh
potongan pembelian.
4. Jumlah saldo dalam buku pembantu hutang harus cocok dengan
besarnya saldo rekening kontrolnya dan dengan surat pernyataan piutang dari
penjual (kreditur).
5. Semua
pengeluaran uang harus dengan chek kecuali untuk pengeluaran dari kas kecil.
6. Pembentukan dana
kas kecil dengan inpers sistem.
7.Penandatanganan
chek harus dipisahkan dari orang yang memegang buku chek.
8.
Petugas yang menandatangani chek dibedakan dari petugas yang menyetujui
pengeluaran kas dan sedapat mungkin ke- duanya harus menyarankan uang
jaminan.
9.
Harus ada pertanggung jawaban dari pemegang buku chek tentang nomor-nomor chek
yang digunakan, serta yang di- batalkan.
10.
Tanggung jawab penerimaan uang harus dipisahkan dari tanggung
jawab atas pengeluaran kas, dimana prinsip ini tidak berlaku untuk
lembaga-lembaga keuangan seperti
bank.
11. Petugas pengeluaran
uang harus dipisahkan dari petugas
yang mengerjakan pembukuan kas.
12. Rekonsiliasi dibuat laporan dilakukan oleh
petugas yang tidak menandatangani chek, atau menyetujui
pengeluaran.
13. Persetujuan pengeluaran uang harus didukung dengan faktur dari
penjual yang sudah disetujui serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
14. Chek untuk pengisian kas kecil dan gaji pegawai harus dibuat atas
nama penerima.
15. Sesudah dibayar, semua dokumen pendukung harus di cap lunas atau
dilubang agar tidak digunakan lagi.
16. Dilakukan cuti berkala untuk petugas-petugas
pengeluaran uang kas.
17. Transfer uang antara bank harus dengan izin khusus dan dibuat
rekening perantara.
terima kasih sangat bermanfaat, tumpang copy.
BalasHapussangat bermanfaat.
BalasHapusSoftware Akuntansi
Nice Artikel.
BalasHapusAplikasi Menejemen
sumber?
BalasHapusMantabs
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih ini sangat bermanfaat semali
BalasHapusTidak ada link download dan saya izin meng-copy
BalasHapuscakep banget materinya, pas buat dishare lagi....
BalasHapusmakasih bermanfaat sekali...
Dasar administrasi keuangan gak ada ya ?
BalasHapusmantab sangat bermanfaat sekali infonya
BalasHapusSoftware Toko Bangunan
informasi yang sangat membantu, terimakasih
BalasHapusAdministrasi Keuangan
Maaf sebelumnya mau tanya yang bukan administrasi keuangan ...itu apa aja ya
BalasHapusSalam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati dalam hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
NYONYA. UMAR DEWI saya rakyat Indonesia, saya ingin berbagi apa yang telah dilakukan Tuhan Yang Maha Esa dalam hidup saya di sini pada platform ini agar seluruh WNI harus berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan membantu saya melalui Pemberi Pinjaman yang baik yaitu LASSA JIM. Setelah begitu banyak tertipu oleh lander palsu dan lembaga pinjaman yang berbeda, saya kehilangan lebih dari 45 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya, yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ibu LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama LASSA JIM LOAN COMPANY sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi Saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 3,5 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, jadi pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan agunan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya sampaikan. dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan lihatlah dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya menerima telepon dari bank saya bahwa rekening saya telah dikreditkan dengan jumlah 3,5 miliar. Saya sangat berterima kasih kepada ibu LASSA JIM yang Tuhan gunakan untuk menjawab doa saya. Mereka juga memberikan nasihat kepada konsultan dan ahli tentang jenis bisnis dan strategi investasi. Semoga Tuhan meninggikan Ibu LASSA JIM. Saya sarankan kepada siapapun yang berminat mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Terakhir, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Umardewidua@gmail.com.
Sekali lagi nama saya UMAR DEWI.
MAKASI TUK ILMU NYA... SANGAT BERMANFAAT BAGI KAMI...
BalasHapusCasinos Near Trump National Golf Club - Mapyro
BalasHapusHotels near 양주 출장샵 Trump National Golf Club, including Harrah's, Casino, and Casino · 1. 광양 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City NJ · 2. Borgata Hotel 안성 출장안마 Casino & Spa, Atlantic 이천 출장안마 City NJ 광주 출장안마