Rabu, 25 November 2015

RINGKASAN MATERI ADMINISTRASI KEUANGAN

RINGKASAN MATERI ADMINISTRASI KEUANGAN
Definisi dan Fungsi Administrasi Keuangan:
Ø  Pengertian Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Ø  Administrasikeuanganjugadapatberartirangkaiankegiatanpenataan yang berupapenyusunananggaranbelanja, penentuansumberbiaya, carapemakaian, pembukuan,.
Ø  Secarasingkat ,pengertianadministrasikeuanganmenurutparaahliterbagimenjadi 2:
            1.Pengelolaankeuangan
Pengertianiniadalahpengertianadministrasikeuangansecaraluas.Dalampengertianiniterkandung proses pengaturansertapenetapankebijakan yang berkaitandenganpengadaanmaupunpemanfaatankeuangansehinggatugastugaspokokorganisasidapatterwujudsecaraefektifdanefisien .
2.Tata Usaha keuangan
Iniadalahpengertiankeuangandalamartisempit .pengertianiniberartibahwaadministrasikeuanganberkaitandengan proses prosesmenerima,menyimpan ,sertamengeluarkanuangdenganaktivitas penatabukuan.

Menurut Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan kepuasan.Manusia administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya mementingkan hasil maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Berangkat dari berbagai pengertian di atas, dapat diartikan bahwa administrasi keuangan adalah proses pengelolaan yang melibatkan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, pembuatan laporan keuangan, dan pencapaian tujuan untuk kepentingan bersama.

1. Arti Administrasi Menurut Etimologi
Menurut asal katanya, administrasi berasal dari bahasa latin administrate yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke dalam bahasa Inggris administration. Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.
              2. Administrasi dalam Arti Sempit
Dalam pengertian ini, administrasi diambil dari istilah Belanda yaitu administratie yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain.
            3. Administrasi dalam Arti Luas
Mengenai hal ini ada banyak pendapat yang mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas, tapi disini kami hanya akan menulis sebagian saja.
Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Adapun administrasi secara arti luas yang kami fahami adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Sedangkan keuangan adalah merupakan hasil dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Jadi administrasi keuangan dapat dilihat dalam dalam dua pengertian:
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit, yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan menurut arti luas, yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Maka dapat disimpulkan Administrasi keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraaan keuangan dalam pelaksanaan anggaran belanja Negara.

Keuangan adalah darah bagi kehidupan. Sebagai bahan yang diperlukan untuk fungsi dari setiap kantor, industri, perusahaan dapat dibuat tersedia melalui uang. Oleh karena itu, keuangan memainkan peran penting dalam bisnis. Kekuatan ekonomi yang dipicu oleh revolusi industri, telah memberikan arti baru dan konten dinamis untuk administrasi keuangan.
Definisi Administrasi Keuangan
Menurut Jaze Gaston, “Financial Administration is that part of government organization which deals with the collection, preservation and distribution of public funds, with the coordination of public revenue and expenditure, with the management of credit operations on behalf of the State and with the general control of the financial affairs of public household“.
  • Administrasi Keuangan adalah bagian dari organisasi pemerintah yang berkaitan dengan pengumpulan, pelestarian dan penyaluran dana publik, dengan koordinasi pendapatan dan belanja publik, dengan pengelolaan kredit operasi atas nama Negara dan dengan umum kontrol urusan keuangan rumah tangga umum “.
Menurut L. D. White, “Fiscal Management includes those operations designed to make funds available to officials and to ensure their lawful and efficient use.”
  • “Manajemen Fiskal termasuk operasi-operasi yang dirancang untuk menyediakan dana bagi para pejabat dan untuk memastikan penggunaan yang sah dan efisien mereka.”
Menurut istilah, Administrasi Keuangan terdiri dari dua kata. ‘Keuangan’ dan ‘Administrasi’. Pengertian administrasi mengacu pada organisasi dan manajemen usaha manusia dalam mengejar tujuannya. Kata ‘keuangan’ mengacu pada sumber daya moneter.
Jadi pengertian administrasi keuangan mengacu pada serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan membuat uang yang tersedia untuk berbagai cabang organisasi, yang memungkinkannya untuk melaksanakan maksud dan tujuannya. Apakah itu adalah sebuah keluarga, bisnis atau departemen pemerintah, untuk kegiatan yang bergantung pada ketersediaan dana, dengan administrasi keuangan yang bersangkutan.

Fungsi Administrasi Keuangan

Seorang administrator keuangan dalam sebuah organisasi melakukan tugas akuntansi serta penganggaran. Administrator keuangan harus memiliki gelar sarjana di bidang akuntansi atau administrasi bisnis dengan fokus di bidang keuangan. Sebagian besar perusahaan membutuhkan staff administrasi keuangan yang memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang akutansi.
Berikut ini fungsi administrasi keuangan perusahaan :
1. Pembayaran dan Penagihan
Tugas staff administrasikeuangan membayar tagihan untuk korporasi. Fungsi administrasi keuangan, misalnya melakukan prosedur perjanjian pembelian dengan faktur vendor dan menerima laporan untuk memastikan pembayaran yang dikirim untuk pembelian resmi oleh perusahaan hingga diterima. Administrator Keuangan mempunyai rekening penjual dan memastikan keakuratan faktur pada semua bahan yang diterima.
2. Entri Jurnal
Seorang administrator keuangan melakukan tugas akuntansi seperti membuat jurnal secara teratur. Jurnal entri dalam prinsip dasar akuntansiadalah catatan kronologis semua transaksi untuk sebuah perusahaan. Entri dibuat menjadi buku besar akuntansi, yang dibuat oleh akun. Administrator keuangan bekerja dengan departemen akuntansi untuk menyelesaikan jurnal ini.
3. Akun Rekonsiliasi dan Penutupan
Administrator Keuangan berpartisipasi dalam kegiatan penutupan organisasi. Penutupan adalah proses akuntansi yang dapat mencakup rekonsiliasi perbedaan persediaan, depresiasi aset tetap perusahaan dan posting informasi penagihan. Administrator juga berpartisipasi dalam kegiatan penggajian untuk korporasi. Menutup akun rekonsiliasi yang dilakukan setiap bulan atau tahun di kebanyakan organisasi.
4. Penganggaran
Sebuah perusahaan menganalisa informasi keuangan yang digunakan untuk membuat anggaran bulanan oleh staff administrasi keuangan. Fungsi administrasi keuangan juga, memantau anggaran dan melakukan analisis biaya dan peramalan keuangan. Karyawan di posisi administrator keuangan juga mempersiapkan laporan keuangan untuk manajemen yang mencakup laporan biaya dan laporan arus kas. Administrator keuangan memonitor investasi perusahaan.
5. Pajak
Tugas administrator keuangan dalam sebuah organisasi mempersiapkan pajak bagi organisasi, sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya.

Tanggung Jawab Administrasi Keuangan

Seorang administrator keuangan mengawasi operasi keuangan harian dan perencanaan keuangan jangka panjang. Pekerjaan meliputi :

  • pengembangan proses
  • laporan
  • pedoman yang dibutuhkan untuk membangun dan menjaga keuangan perusahaan
  • koordinasi departemen keuangan kepegawaian
  • Seorang staff administrasi keuangan yang sukses sangat terorganisir dan profesional berorientasi pada detail dengan analitis, komunikasi dan keterampilan matematika yang kuat. Mereka harus memahami persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan keuangan usaha di tingkat lokal, negara bagian dan federal, dan tahu teknik audit untuk membantu memastikan operasi keuangan perusahaan tetap mematuhi peraturan. Penguasaan komputer untuk posisi ini termasuk spreadsheet, presentasi, pengolah kata dan perangkat lunak pelaporan.
7 PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan bukan hanya berkutat seputar pencatatan akuntansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian pekerjaan orang keuangan. Manajemen keuangan pada NGO lebih merupakan pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila kita tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat rusak ditengah jalan dan gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dalam prakteknya, Manajemen Keuangan Adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlulah kita untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan.
1. Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.

3. Transparansi (Transparency)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4. Kelangsungan Hidup (Viability)
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5. Integritas (Integrity)
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan
6. Pengelolaan (Stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7. Standar Akuntansi (Accounting Standards)
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.

RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN
Pembahasan tentang Ruang Lingkup Manajemen keuangan dapat dibagi sebagai berikut :
         Pengertian Manajemen Keuangan
         Fungsi Manajemen Keuanga
         Tujuan perusahaan
         Keputusana keuangan
Untuk lebih jelasnya akan di uraikan satu persatu dibawah ini.
         Pengertian Manajemen Keuangan
Untuk memahami pengertian Manajemen Keuangan lebih di arahkan pada kegiatan Pembelanjaan perusahaan sehingga dapat dikatakan Manajemen Keuangan sama dengan Pembelanjaan Perusahaan. Perusahaan dalam menjalankan bisnis  memerlukan aset riil (real assets) dimana aset riil tersebut berupa Tangible assets :
         Aset lancar : Kas, Piutang, Persediaan
         Aset tetap  : mesin, pabrik, kantor, kendaraan
Dan dapat berupa aset tidak berwujud (Intangible assets) : keahlian teknis (technical expertise) merk dagang (trade mark), patent.  Untuk mewujudkan aset riil tersebut memerlukan modal yang dapat di peroleh bersumber pada
         Liability : Utang Dagang, Obligasi, Utang bank
         Equity  : Modal setor, Saham, Laba Ditahan
Misalkan seorang pengusaha ingin mendirikan sebuah mini market maka untuk dapat beroperasional dia harus mendirikan Toko (bangunan), Peralatan minimarket, peralatan administrasi minimarket yang itu merupakan aset tetap minimarket.  kemuadian dia juga harus menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang akan dijual (persediaan) serta dana kas untuk membiayai operasional minimarket yang ini merupakan aset lancar minimarket tersebut.  Untuk mewujudkan semua aset riil tersebut pengusaha itu dapat membelanjainya dengan dana yang bersumber dari modalnya sendiri  (perseorangan) atau bermitra dengan koleganya untuk membuat persekutuan modal (cv, firma dll) atau dapat juga  mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk mengumpulkan modal dalam bentuk saham.
Pengusaha tersebut juga  dapat membelanjai aset-aset riilnya dengan hutang misalnya melalui pinjaman bank, pinjaman suplier (utang dagang) atau menerbitkan obligasi jika badan usahanya berbentuk perseroan.
Dari penjelasan di atas  dapat di definisikan  Manajemen Keuangan atau Pembelanjaan  merupakan kegiatan yang berhubungan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien.  Seorang manajer keuangan tidak hanya  bertugas mencatat, membuat laporan, mengendalikan posisi kas, membayar tagihan-tagihan dan mencari dana, tetapi lebih  dari itu  harus mampu menciptakan kekayaan perusahaan melalui kegiatan mencari sumber dana dan mengalokasikannya.
Dalam Manajemen keuangan kegiatan mencari sumber dana dapat di sebut sebagai pembelanjaan Pasif dan kegiatan mengalokasikan dana disebut sebagai pembelanjaan Aktif.
2.  Fungsi Manajemen Keuangan
Berdasarkan pengertian Manajemen Keuangan di atas dapat di sebutkan 2 (dua) fungsi Manajemen Keuangan yaitu :
         Fungsi Penggunaan Dana (Alokasi)
         Fungsi Pendanaan (mencari sumber dana)
Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut melibatkan fungsi-fungsi lain (pemasaran, Produksi, Akuntansi dll). Baik fungsi pengalokasian dan pendanaan didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas.   Prinsip Efesiensi dalam pengalokasian dana berorientasi bahwa penggunaan dana pada investasi usaha diharapkan memberi keuntungan di masa yang akan datang,  sedangkan pada fungsi pendanaan bagaimana perusahaan mencari sumber modal dengan prasyarat dan biaya yang semurah-murahnya.
3.  Tujuan Perusahaan
Efesiensi dan efektifitas dalam pembelanjaan perusahaan harus berorientasi pada tujuan perusahaan.  Untuk itu perlu merumuskan dengan benar apa yang menjadi tujuan mendirikan sebuah perusahaan.  Dalam beberapa teori disebutkan tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan , pendapat tersebut tidak salah tetapi belum tepat, karena jika hanya dirumuskan mencari keuntungan (Laba) maka banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya.  Tujuan perusahaan yang hanya mengejar Keuntungan akan mengabaikan faktor waktu dan ketidakpastian.  Jika hanya mengejar keuntungan tahun ini, perusahaan dapat mengurangi biaya-biaya penelitian dan pengembangan produk, biaya-biaya pelatihan SDM dll, akibatnya perusahaan memperoleh keuntungan tetapi untuk tahun-tahun mendatang tidak dapat dipastikan apakah perusahaan memperoleh keuntungan.
Mengukur kinerja perusahaan dengan keuntungan saja  tidak dapat  menggambarkan kinerja yang sesungguhnya, misalkan ada 2 perusahaan, perusahaan A dengan modal 100 juta menghasilkan keuntungan 25 juta , perusahaan B dengan modal 80 juta menghasilkan keuntungan 20 juta.  Maka return perusahaan A =  25% (25 juta : 100 juta) dan return perusahaan B = 25% (20 juta : 80 juta), dengan deemikian perusahaan B memiliki kinerja yang lebih baik karena dengan modal yang lebih kecil menghasilkan tingkat keuntungan yang sama dengan perusahaan A.
Tujuan perusahaan dalam konteks manajemen keuangan  lebih di arahkan pada menciptakan kekayaaan perusahaan atau maksimalisasi kekayaan perusahaan.  Meningkatkan kekayaaan perusahaan akan meningkatkan kekayaan pemilik perusahaan. Seorang pengusaha yang membuka Toko minimarket dengan modal 500 juta berharap nantinya nilai kekayaan usahanya akan meningkat lebih dari 500 juta setelah beberapa tahun akan datang.
Namun pertanyaannya apakah tujuan perusahaan itu hanya mensejahterakan pemiliknya saja ?  Perlu di ingat perusahaan melibatkan pihak-pihak lain yang juga berperan dan berkepentingan terhadap perusahaan. Apalagi jika perusahaan tersebut dengan skala usaha yang lebih besar maka pihak-pihak lain dalam hal ini disebut sebagai stakeholders wealth juga perlu disejahterakan terlebih dahulusebelum pemiliknya (share holder wealth) disejahterakan.  Siapa saja yang disebut sebagai stakeholders wealth tersebut  ?    Antara lain sebagai berikut :
         Manajemen dan Karyawan sebagai ujung tombak perusahaan, mereka di sejahterakan dan dibayar  dengan penghasilan yang sesuai dengan pekerjaan dan kualifikasinya masing-masing.  karyawan berkerja dengan nyaman, tanpa tekanan dan berhak memperoleh promosi karir secara berjenjang jika memiliki prestasi kinerja yang baik.
         Kreditur, sebagai pihak lembaga pemberi pinjaman berhak mendapatkan keamanan lancarnya kredit yang diberikan dan memperoleh pendapatan atas kredit yang diberikan (bunga, bagi hasil dll)
         Konsumen sebagai pengguna barang /jasa memperoleh kepuasan yang setimpal atas nilai yang dibayarkan pada produk yang dibeli.
         Pemerintah, memperoleh pendapatan pajak atas keuntungan usaha perusahaan.
         Masyarakat turut merasakan kesejahteraan dari keberadaan perusahaan dalam bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan.  Program pertanggung jawaban sosial bisa berbentuk pendidikan (bea siswa), pengembangan UKM (kredit lunak), bantuan bencana alam, produk yang ramah  lingkungan dll.
Jika para stake holder di atas telah di sejahterakan, maka klaim terakhir bagi perusahaan adalah mensejahterakan pemiliknya.  Sebuah resiko yang di beban pemilik perusahaan bahwa pemegang saham memperoleh klaim terakhir dari keuntungan yang diperoleh perusahaan.  Begitu juga seandainya perusahaan di likuidasi, maka pembayaran hak  didahulukan dulu utntuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan seperti gaji karyawan yang tertunda, utang-utang dengan pihak kreditur, utang-utang lainnya baru setelah selesai semua, sisanya di bagi untuk pemilik saham, sesuai proporsi kepemilikannya.
Namun jika pengeloaan perusahaan dilakukan dengan baik dan meningkatkan value perusahaan tentunya memberikan pengembalian (return) bagi para investor yang lebih besar tingkatnya dibanding para stake holder.  Sesuatu yang lumrah karena  investor berhadapan dan  memiliki resiko yang besar.
Untuk dapat memaksimalkan dan meningkatkan kekayaan perusahaan sangat ditentukan oleh keputusan-keputusan keuangan Perusahaan.
4.  Keputusan Keuangan
Keputusan keuangan yang tepat berdampak pada value perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa keputusan keuangan harus berorientasi pada tujuan perusahaan yaitu meningkatkan value perusahaan.  Ada 3 (tiga) keputusan keuangan yaitu sebagai berikut :
1. Keputusan Investasi
Keputusan investasi adalah masalah bagaimana manajer keuangan harus mengalokasikan dana ke dalam bentuk-bentuk investasi yang akan dapat mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang.  Bentuk, macam, dan komposisi dari investasi dari investasi tersebut akan mempengaruhi dan menunjang tingkat keuntungan di masa depan.  Keuntungan di masa depan yang diharapkan dari investasi tersebut tidak dapat diperkirakan secara pasti.  Oleh karena itu investasi akan mengandung resiko atau ketidakpastian.  Resiko dan hasil yang diharapkan dari investasi ini akan mempengaruhi pencapaian tujuan, kebijakan maupun nilai perusahaan
2. Keputusan Pendanaan
Keputusan pendanaan ini sering disebut sebagai kebijakan struktur modal.  Pada keputusan ini manajer keuangan dituntut untuk mempertimbangkan dan menganalisis kombinasi dari sumber-sumber dana yang ekonomis bagi perusahaan guna membelanjai kebutuhan-kebutuhab investasi serta kegiatan usahanya.
3.  Keputusan Dividen
Dividen merupakan bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang saham.  Oleh karena itu dividen ini merupakan bagian penghasilan yang diharapkan oleh pemegang saham.  Keputusan dividen merupakan keputusan manajemen keuangan untuk menentukan ; deviden tunai,  stabilitas deviden, dividen saham (stock deviden), pemecahan saham (stock split), penarikan kembali saham yang beredar (repurchase stock), yang semuanya ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran para pemegang saham.


TUJUAN ADMINISTRASI KEUANGAN:
1.      Tercegahnya kekeliruan,kebocoran atau
Penyimpangn penggunaan dana.
2.      Terjaminnya akuntabilitas perkembangan kantor
Akuntabilitas           sebuah konsep etika yang berkaitan dengan keuangan .
3.      Terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan Organisasi / Lembaga.

FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN
a)      Perencanaan keuangan
b)      Penganggaran keuangan
c)      Pengelolaan keuangan
d)     Pencarian keuangan
e)      Penyimpanan keuangn
f)       Pengendalian keuangan
g)      Pemeriksaan keuangan
h)      Pelaporan keuangan

KEGIATAN ADMINISTRASI KEUANGAN
v  Perencanaan dana keuangan
v  Mengkoordinasikan berbagai keputusan keuangan
v  Berintegrasi dengan lingkungan
v  Pengawasan keuangan membuat catatan dan laporan

UNSUR UNSUR  ADMINISTRASI KEUANGAN
*      Pengorganisasian
*      Manajemen
*      Tata hubungan
*      Kepegawaian
*      Keuangan
*      Perbekalan
*      Tata usaha
*      Perwakilan
FUNGSI ADMINISTRASI KEUANGAN DI BERBAGAI  INSTANSI/LEMBAGA
1.    Fungsi Administrasi Keuangan di Instansi Pemerintah
Administrasi keuangan negara merupakan seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang menyangkut pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun istitusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Administrasi keuangan negara merupakan kekayaan negara berupa harta berbentuk uang, hak-hak negara seperti hak menagih atas kontrak pertambangan, hak penangkapan ikan, hak penguasaan hutan, kewajiban-kewajiban atau utang-utang negara seperti dana pension, asuransi kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan bersih negara dan kekayaan alam.
Administrasi keuangan negara merupakan kebijaksanaan-kebijaksanaan anggaran, fiscal, moneter, beserta akibatnya dibidang ekonomi.
Administrasi keuangan negara mencakup keuangan lainnya yang dikelola pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang dimiliki masyarakat.
Keuangan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan publik atau bahkan ada yang berpendapat bahwa keuangan negara adalah sama dengan keuangan publik. Bagi setiap negara tidak terlalu jelas subjek dari keuangan negara karena tergantung dari bentuk dan sistem pemerintahan dari masing – masing negara yang diatur dalam konstitusi. Eksistensi keuangan publik dibutuhkan ketika belanja untuk memenuhi kebutuhan akan penyediaan barang dan jasa publik diperlukan, sehingga keuangan negarapun ada saat dibutuhkan pengadaan atas barang dan jasa publik berupa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, minyak dan gas, sandang dan panganmelalui subsidi langsung atau pun melalui public service obligation (PSO). Definisi keuangan negara menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan UU 17/2003 pengertian pengelolaan keuangan negara dapat ditinjau dari dua sisi. Pengertian pengelolaan keuangan negara dalam arti luas termasuk didalamnya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara sub bidang fiskal melekat kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 amandemen keempat berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sub bidang fiskal juga meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Dalam sub bidang fiskal keuangan negara ini juga menyangkut beberapa fungsi keuangan negara, diantaranya:
1.      Fungsi pengelolaan ekonomi makro dan fiskal, fungsi ini menyangkut pengendalian kondisi makro ekonomi yang direfleksikan dalam indikator ataupun statistik ekonomi Indonesia. Dalam fungsi ini juga dibuat nota keuangan sebagai dasar untuk mengestimasi tingkat perkembangan ekonomi akibat dilaksanakannya belanja pemerintah/governmental expenditures demikian juga inisiasi dan pelaksanaan kerjasama – sama luar negeri seperti dengan lembaga donor yang diperkirakan memberikan pengaruh terhadap indikator ekonomi makro Indonesia;
2.      Fungsi penganggaran, fungsi ini seperti telah diuraikan diatas adalah merupakan fungsi perencanaan secara kuantitatif yang direfleksikan dalam perencanaan keuangan pemerintah untuk jangka waktu satu tahun ke depan yang dituangkan dalam APBN/D;
3.      Fungsi administrasi perpajakan, seperti kita ketahui bahwa lebih dari 70% pendapatan pemerintah dalam APBN berasal dari pajak sehingga pengadministrasian perpajakan secara baik akan memudahkan pemerintah untuk mengestimasi pendapatan negara dengan lebih baik juga. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dalam rangka peningkatan pembayaran pajak harus diikuti oleh administrasi perpajakan yang baik atau dengan kata lain aspek material perpajakan harus saling terkait dengan aspek formal perpajakan;
4.      Fungsi administrasi kepabeanan, bea masuk juga merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai belanja negara. Meskipun terus menjadi isu yang digulirkan dan dibesarkan oleh negara – negara pendukung free trade ataunon tarif untuk menghapuskan bea masuk, namun kebijakan bea masuk merupakan salah satu instrumen yang efektif dari keuangan negara untuk memproteksi produk dalam negeri dalam bersaing dengan produk luar negeri sejenis yang diproduksi dengan biaya produksi yang lebih rendah atau efisien sehingga harga jualnya lebih murah di pasar;
5.      Fungsi perbendaharaan, dalam fungsi ini keuangan negara lebih banyak kepada penatausahaan keuangan negara yang lebih baik. Mulai dari penetapan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas negara hingga penetapan sistem dan prosedur keuangan negara dan akuntansi pemerintahan yang bermuara pada pelaporan keuangan negara. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhi akuntabilitas keuangan; dan
6.      Fungsi pengawasan keuangan, fungsi ini melekat pada aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah.


2.Fungsi Administrasi Keuangan di Instansi sekolah
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah[4]:
1.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.      Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3.      Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah
Anggaran belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi sekolah.[6]
a.       Jenis Kegiatan
a)      Kegiatan operasi, yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.
b)      Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
b.      Sumber Dana
Sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah, yaitu:
a)  Dari pemerintah berupa:
- Anggaran Rutin (DIK)
- Anggaran Operasional, pembangunan dan perawatan (OPF)
- Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
b) Dari orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa.
c) Dari masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat, alumni, dsb.
c.       3) Penyususnan Rencana Operasional (RENOP)
Dalam penyususnan RENOP sebaiknya menempuh kebijakan berimbang, dan pelaksanaan operasional di sekolah membentuk team work yang terdiri dari para wakil kepala sekolah dibantu para wakil kepala sekolah dibantu beberapa guru senior. Atas dasar hasil kerja team tersebut baru dibahas dalam forum rapat dewan guru dan nara sumber lain yang dianggap perlu, sehingga akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan rencana tersebut.
Untuk memformat program kerja tersebut, langkah-langkah yang dilakukan :
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
b) Menyusun list kegiatan menurut sekolah prioritas
c) Menentukan sasaran atau volume
d) Menentukan unit cost dengan membandingkan unit cost atau penjajakan ke jalan
e) Menghimpun data pendukung :
• Data sekolah ( murid, guru, pegawai, pesuruh, jam mengajar, praktik laboratorium)
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
g) Menentukan sumber dana dan pembenaan anggaran
h) Menuangkan dalam format baku untuk usulan RENOP
i) Proses usulan atau pengiriman
Sementara itu, menurut Consortium on Renewing Education[7] Sekolah (lembaga pendidikan) mempunyai lima bentuk modal yang perlu dikelola untuk keberhasilannya yaitu:
1. Integrative capital (modal integrative)
2. Human capital (modal manusia)
3. Financial capital (modal keuangan)
4. Social capital (modal social)
5. Political capital (modal politik)
Modal integratif adalah modal yang berkaitan dengan pengintegrasian empat modal lainnya untuk dapat dimanfaatkan bagi pencapaian program/tujuan pendidikan. Modal manusia adalah sumberdaya manusia yang kemampuan untuk menggunakan pengetahuan bagi kepentingan proses pendidikan/pembelajaran. Modal keuangan adalah dana yang diperlukan untuk menjalankan dan memperbaiki proses pendidikan. Modal sosial adalah ikatan kepercayaan dan kebiasaan yang menggambarkan sekolah sebagai komunitas. Modal politik adalah dasar otoritas legal yang dimiliki untuk melakukan proses pendidikan/pembelajaran.


*      PROBLEMATIKA MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH

Manajemen keuangan sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara masalah-masalah tersebut adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Dari masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:
a.        Penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi)
Korupsi memang sudah menjamur di mana-mana, baik instansi swasta maupun negeri, termasuk juga di sekolah. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan berbagai cara yang melanggar aturan hukum.
Korupsi di sekolah sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi biasanya adalah kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer memiliki keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Rencana Anggaran Belanja Sekolah.  
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2007 hingga 2010 membuktikan bahwa korupsi di ranah sekolah ternyata sangat menggiriskan. Menurut Ade Irawan, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, masalahnya terletak pada hubungan antara sekolah dengan dinas pendidikan. Otonomi sekolah yang diwujudkan melalui program Manajemen Berbasis Sekolah tidak benar-benar membuat sekolah otonom.[8]
Sayangnya korupsi di tingkat sekolah seringkali dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Sebab, konon jumlahnya tergolong kecil sedangkan para aparat sedang berupaya menjaring para koruptor kakap. Memang sudah kacau balau negeri ini. jika koruptor-koruptor kelas teri dibiarkan, maka sama saja dia sedang dibiaran untuk berlatih korupsi. Dan bagaimana jika dianalogikan, sepuluh teri sama dengan satu kakap. Dan bukankah biasanya, korupsi di sekolah sangat merugikan negeri ini dalam jangka panjang, karena sekolah sebagai pencetak generasi penerus bangsa. 
b.      Membebankan pembiayaan kepada siswa didik
Anggaran dari pemerintah sebesar 20% teranya masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang ringan, ada pula yang luar biasa besar.
Pungutan-pungutan tersebut terkadang dibuat oleh pihak sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah kong kali kong dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana semua wali siswa menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan rapat yang mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite mendapatkan honor bulanan  dari sekolah, dan anehnya, honor kerap membuat para pengurus komite menjadi kehilangan daya kritisnya.
Semestinya, pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga dana yang dibebankan kepada siswa bisa diperingan dengan cara menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan, dan memangkas pengeluaran-pengeluaran yang gendut.
Tapi banyak juga sekolah yang menarik pungutan tanpa terlebih dulu mengadakan rapat dengan wali siswa. Begitu saja besarnya pungutan ditetapkan, dan jika tidak setuju boleh untuk keluar. Sekolah dengan aturan menjijikan seperti itu biasanya adalah sekolah yang dicap sebagai sekolah unggulan, berperestasi, atau bahkan dengan embel-embel sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI). Rintisan semestinya menjadi contoh yang baik, salah satunya adalah dengan memberikan biaya murah, tetapi ternyata tidak.
Padahal, sebagaimana dikemukakan Musni Umar, mantan ketua komita SMA 70 dalam gugatannya kepada mahkamah konstitusi. Di RSBI SMA 70 paling tidak terdapat lima penerimaan uang. Pertama, melalui rekening Komite SMA 70 di Bank Mandiri untuk pembayaran SPDB dan RSB. Kedua, menerima langsung uang dari orang tua atau siswa di loket sekolah, baik pembayaran SPDB maupun RSB. Ketiga, penerimaan dan pengeluaran kelas internasional. Keempat, penerimaan dan pengeluaran kelas CB. Kelima, penerimaan dan pengeluaran dari pemerintah, seperti bantuan operasional pendidikan dan pembayaran listrik, telp, dan sebagianya.[9] Kurang apa lagi?
Dengan otonomi yang lebih besar memang sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Namun, kemandirian sekolah harus didukung dengan kemandirian dalam menggali sumber daya keuangan dan mengelolanya secara mandiri.[10]
Sumber keuangan semestinya tidak melulu merengek minta sama wali siswa, tetapi bisa diusahakan dengan jalan lain, semisal membuat koperasi sekolah, atau usaha mandiri lainnya.
  1. Pelaporan keuangan yang penuh manipulasi
Laporan keuangan mestinya dibuat secara tranparan dan akuntabel. Tetapi terkadang laporan keuangan sekolah dibuat dengan kecurangan yang sadar. Sebagian kalangan beranggapan, bahwa mencurangi untuk kebaikan adalah baik, alias halal. Maka mereka menganggap sah-sah saja membuat laporan palsu, yang penting uang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, demi kebaikan bersama, dan untuk dimakan bersama. Jika demikian adanya, maka, apa gunanya peraturan dibuat? Bukankah peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk disiasati.
Banyak alasan kenapa muncul laporan-laporan keuangan palsu, kuitansi palsu, tanda tangan palsu, stempel palsu. Yang jelas, yang palus-palsu tersebut tentu tidak dibenarkan, tidak seperti gigi palsu.
Ada sebuah anggapan bahwa pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite sekolah kepada wali murid atau calon wali murid bukan uang Negara sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam rekening Negara atau APBD sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tentu saja hal ini bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 huruf (i). Intinya “keuangan Negara adalah kekayaan pihak lain yang  diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”.
Sekolah bersama komite sekolah (sebagai fihak lain) memperoleh dana masyarakat yang dipungut dari wali murid melalui berbagai cara dengan menggunakan fasilitas Negara atau difasilitasi oleh pemerintah/sekolah negeri. Dana sedemikian semestinya menjadi bagian dari keuangan Negara yang pengelolaannya harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
d.Pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna
Bukankah sekolah sudah menyurun rencana anggaran belanja setiap tahun? Rencana tersebut bukan sekadar rencana, tetapi untuk diaplikasikan. Kalau toh kemudian muncul anggaran yang tidak terduga, itu wajah, tetapi biasanya yang tidak terduga itu tidak banyak. Oleh karena itu, pengeluaran anggaran belanja semestinya tetap berpegang pada rencana yang telah dibuat. Dalam rencana anggaran terkadang masih bersifat umum. Misal, anggaran untuk membeli buku. Tidak disebutkan buku apa secara pasti. Tetapi manager sekolah harus arif dalam membelanjakan buku yang memang benar-benar dibutuhkan, bukan kemudian belanja buku apa saja asalkan diskonnya besar dan kemudian diskon tersebut masuk kantong sendiri.



Pengertian Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun 2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD)”. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien[1][1].
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi:
1.      perencanaan kas yang baik;
2.      pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan;
3.      pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan
4.      pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan[2][2].
Dilihat dari sudut tugasnya, yaitu;
1.      bendaharawan umum, adalah bendaharawan yang mempunyai tugas untuk menerima pendapatan negara yang terkumpul dari masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan dikeluarkannya lagi untuk kepentingan umum. Contohnya kepala kas negara , bank Indonesia, kepala kantor pos dll
2.      bendaharawan khusus, adalah bendaharawan yang mengurus pengeluaran negara dari persediaan uang yang ada padanya dan diterima dari bendaharawan umum. Untuk itu ia diharuskan membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang telah dilakukannya dengan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tiap-tiap bulan[3][3]

2.2    Ruang Lingkup Perbendahaaran Negara
Ruang Lingkup Perbendaharaan meliputi:
a.       pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah;
b.      pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;
c.       pengelolaan kas;
d.      pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
e.       pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
f.       penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
g.      penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
h.      penyelesaian kerugian negara/daerah;
i.        pengelolaan Badan Layanan Umum;
j.        perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD[4][4].

2.3    Asas Umum Perbendaharaan Negara
Asas umum yang berlaku dalam perbendaharaan negara adalah sebagai berikut:
1)      Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran negara
2)      Peraturan daerah tentang APBD dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
3)      Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
4)      Semua pengeluaran negara termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Program pemerintah pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara
5)      Semua pengeluaran daerah termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Program pemerintah daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara 
6)      Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah
7)      Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan bunga[5][5]
                
2.4    Pejabat Perbendaharaan Negara
A.    Pengguna Anggaran atau Barang
Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Sedangkan pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah
Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu:
1.        Bendahara Umum Negara (BUN), dan 
2.        Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)
Sedangkan Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga yaitu:
1.        Pengguna Anggaran (PA), 
2.        Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
3.        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 
4.        Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan
5.        Bendahara (Pengeluaran, Penerimaan, dan Pengeluaran Pembantu)[6][6]
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
1.      Menteri atau Pimpinan Lembaga Selaku Pengguna Anggaran/Barang
Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Selaku pengguna anggaran/barang tersebut berwenang:
a.       Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
b.      Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
c.       Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara
d.      Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengelolaan utang dan piutang
e.       Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
f.       Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran

B.     Bendaharawan Umum/Daerah
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas-tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara
1.      Bendaharawan Umum Negara
Menteri keuangan adalah bendahara umum negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan Bendahara Umum Negara berwenang :
Ø  Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara
Ø  Mengesahkan dokumen pelaksaan anggaran 
Ø  Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara
Ø  Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
Ø  Menunjuk bank/lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
Ø  Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
Ø  Menyimpan uang negara
Ø  Menempatkan uang negara dan mengelola /menatausahakan investasi
Ø  Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara
Ø  Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah
Ø  Memberikan pinjaman atas nama pemerintah
Ø  Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara[7][7]
Ø  Mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan
Ø  Melakukan penagihan piutang negara
Ø  Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara
Ø  Menyajikan informasi keuangan negara
Ø  Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara
Ø  Menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak
Ø  Menunjuk pejabat kuasa Bendahara Umum Negara[8][8]
Menteri keuangan selaku bendahara umum negara mengangkat kuasa bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas kebendaharaan yang dimaksud meliputi: menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang serta surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa bendahara umum negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e.
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a.       Kuasa bendahara umum negara pusat
b.      Kuasa bendahara umum negara di daerah
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melaksanakan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
Wewenang bendahara umum negara dalam pengelolaan uang negara yang dilaksanakan oleh kuasa bendahara umum negara pusat meliputi:
a.    Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
b.    Menunjuk bank atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
c.    Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
d.   Menyimpan uang negara
e.    Menempatkan uang negara
f.     Mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara
g.    Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara
h.    Menyajikan informasi keuangan negara[9][9]
2.      Bendahara Umum Daerah
Bendahara umum daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Pada tingkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, yang ditunjuk sebagai bendahara umum daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada daerah yang bersangkutan.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mempunyai kewenangan untuk :
a.       Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
b.      Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
c.       Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
d.      Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
e.       Melaksanakan pemungutan pajak daerah
f.       Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank/lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk
g.      Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
h.      Menyimpan uang daerah
i.        Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi
j.        Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah
k.      Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah
l.        Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
m.    Melakukan pengelolaan utang piutang daerah
n.      Melakukan penagihan piutang daerah
o.      Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
p.      Menyajikan informasi keuangan daerah
q.      Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
C.     Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Yang dimaksud bendahara penerimaan dan pengeluaran adalah sebagai berikut :
1.      Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah
2.      Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawbkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah
Untuk memperlancar penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah harus ditunjuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya
Ketentuan mengenai pengangkatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah sebagai berikut:
1.      Menteri atau Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
2.      Menteri atau Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
3.      Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud adalah Pejabat Fungsional. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara
4.      Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara
5.      Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut[10][10]
Pada dasarnya dikenal bendaharawan-bendaharawan :
a.       Yang hanya mengurus uang negara
b.      Yang hanya mengurus barang milik negara
c.       Yang mengurus barang dan uang negara seperti pada penjualan barang hasil produksi negara
Disamping pembedaan bendaharawan tersebut, terdapat:
a.       Bendaharawan umum (a.I. KPN, Bank Indonesia, Bank Pemerintah)
b.      Bendaharawan khusus penerima (a.I. Bendaharawan Bea Cukai)
c.       Bendaharawan khusus pengeluaran (Bendaharawan pemegang U.U.D.P pada Departemen-departemen/lembaga non departemen)[11][11]
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan  berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
            Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan  dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
            Fungsi pengawasan  keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami ”deformasi” sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.





FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Bendahara dan Wakil Bendahara
Ø Fungsi
Pemegang kebijakan umum keuangan organisasi
Ø Tugas
• Mengelolah keuangan.
• Membuat pembukuan keuangan.
• Meminta laporan keuangan pada bendahara ke-giatan.
• Memegang uang kas UKKMI.
• Mengembangkan uang kas UKKMI.
• Bersama pengurus terkait Mengusahakan pe-masukan dana lain (diluar Proja) yang halal dan tidak mengikat.
• Membuat laporan pertanggungjawaban keuang-an kepengurusan.
• Menjadi teladan yang baik bagi pengurus.
• Bersama direktur mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi.
• Mencatat seluruh transaksi ke-uangan yang berkaitan dengan kegiatan UKKMI di luar dana proja.
• Memotivasi pengurus yang lain.
Ø Wewenang:
• Mengontrol keuangan kegiatan.
• Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan.
Ø Tanggungjawab:
• Pembuatan laporan keuangan kepengurusan UKKMI.
• Bertanggungjawab terhadap uang kas UKKMI.
Ø Hubungan lini:
• Keatas : Direktur.
• Kesamping : Sekrertaris.
• Kebawah : Wakil Bendahara/ Bendahara dan
Manajer Bidang






Pengertian Kas
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Ciri-ciri kas adalah :
Dapat digunakan segera sebagai alat bayar sebesar nilai nominalnya, sedangkan alat bayar yang tidak dapat digunakan segera sebagai alat bayar dan tidak sesuai dengan nilai nominalnya tidak dapat
Di golongkan sebagai kas,seperti : Cek mundur, deposito berjangka, surat berharga dan lain-lain.
Fungsi kas dalam suatu perusahaan sangat penting, karena hampir setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan selalu berkaitan dengan kas.Maka TANPA KAS PERUSAHAAN TIDAK AKAN BERJALAN DENGAN LANCAR.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieuuw-foC1mydlluebOw15aQJF1I9iEHBb3K9i2DBb_UiLggu_rtun2QB-oWSBcweH1f23YBrwi4Hv5YTIOeZXvADJxjpcTteCWfV-K_r9aXUUSIAaWPB2pvmJPCEyIbKLsLMPPCla2b4X/s400/New+Picture+%281%29.bmp
Yang termasuk kas :
Uang kertas dan logam
Check dan bilyet giro
Simpanan di bank dalam bentuk giro
Traveler’s cheque : check yang dikeluarkan untuk perjalanan
Money Order : surat perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan pengguna
Cashier’s order : check yang dibuat oleh bank, untuk suatu saat dicairkan di bank itu juga
Bank draft : check atau perintah membayar dari suatu bank yang mempunyai rekening di bank lain, yang dikeluarkan atas permintaan seseorang atau nasabah, melalui penyetoran lebih dulu di bank pembuat.
Yang tidak termasuk kas :
Past dated check (cek mundur)
Certificate of deposito (deposito berjangka)
Notes (wesel/promes)
Marketable securities (surat-surat berharga)
Kas yang disisihkan untuk tujuan tertentu dalam bentuk dana, misalnya untuk pembayaran deviden, pelunasan pinjaman obligasi.
Dari uraian di atas, maka kas mempunyai kriteria sebagai berikut :
Diakui secara umum sebagai alat pembayaran yang syah
Dapat dipergunakan setiap saat diperlukan
Penggunaannya bersifat bebas
Dikirim sesuai dengan nilai nominalnya


Pengertian Kas Kecil
Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Dana kas kecil dipisahkan dari kas besar dan diserahkan kepada seorang kasir kas kecil, yang akan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran. Adapun pemengang kas kecil bisa diserahkan kepada staf yang ada di unit-unit kerja.
Kas kecil ini biasa disimpan di dalam cash register, dan besarnya jumlah kas kecil berdasarkan kebutuhan atau pengeluaran yang sifatnya relatif tetap dari masing-masing unit kerja dalam jangka waktu tertentu.
Kas Kecil (Petty cash) adalah kas yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas pengeluran-pengeluaran kecil/rutin perusahaan/instansi dan meliputi jumlah yang relatif kecil. Kas kecil biasanya digunakan untuk membiayai hal-hal yang sifatnya rutin dan relatif kecil, misalnya dibawah Rp 5.000.000,- sedangkan
Kas Besar biasanya digunakan untuk melakukan semua penerimaan kas dan pengeluaran kas yang jumlahnya relatif besar, misalnya hutang dagang, biaya gaji, pembelian barang/alat berat dan lain-lain.


Tujuan dibentuknya Kas Kecil
Untuk menangani masalah perlengkapan/perbekalan kantor yang dilakukan oleh suatu bagian di kantor biasanya berdasarkan langkah-langkah berikut:
  1. Untuk menghindari cara-cara pembayaran pengeluaran yang relatif kecil dan mendadak, yang tidak ekonomis dan tidak praktis.
  2. Meringankan beban para staf dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada pelanggan termasuk relasi bisnis pimpinan. Contoh :
    Pimpinan kedatangan tamu mendadak dan untuk menjamu tamunya rasanya tidak ekonomis dan tidak praktis kalau stafnya melakukan pembayaran pengeluaran dengan cek.
  3. Untuk mempercepat kegiatan atasan yang mempergunakan dana secara mendadak dan tidak terencana.


Pembayaran melalui Kas Kecil
Setiap pengeluaran dana kas kecil harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. Bukti pengeluaran nya harus disimpan bersamaan dengan sisa uang yang ada pada cash box, karena pemegang kas kecil harus dapat mempertanggungjawabkan uang yang diserahkan. Jadi pemengang kas kecil harus membuat bukti pembukuan (Voucher) sehingga pemengang kas kecil dapat membuktikan dan menunjukkan uang yang tersisa ditambah dengan seluruh jumlah pengeluaran yang tertera dalam bukti pengeluaran berjumlah sama dengan jumlah keseluruhan.
Bukti pembukuan kas kecil (voucher) harus mencantumkan secara jelas nomor vocher, empat, tanggal pengeluaran, pihak yang dibayar, pihak yang menerima pembayaran , perkiraan, jumlah barang, harga, nama dan tandatangan pihak yang berwenang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYEw1icxxoCLIlpTHa2YIgRoEw9x5B7S257gnW90rkzY0gGw8H2fq8vdch9ND06RMUgONeEvkVHA5KmSbTTWPZyaON5-LCXpR4S7pqFY4L3PxMS1kPjFrnksNC3jpmnfEtevF5bT3VJ_tJ/s400/New+Picture+%282%29.bmp
Pembayaran melalui kas kecil dilakukan untuk hal-hal sbb:
  1. Pengeluaran kas kecil, biasanya sudah ditentukan batas maksimum setiap terjadi pengeluaran-pengeluaran
  2. Pengeluaran kas kecil tidak dibolehkan untuk pemberian pinjaman pada staf
  3. Bukti pengeluaran kas kecil harus ditandatangani oleh pemengang kas kecil
  4. Bila ada bukti-bukti pembayaran, seperti kwitansi, faktur atau bukti-bukti pendukung lainnya harus dilampirkan pada bukti pengeluaran kas.


Tugas Sekretaris Dalam Mengelola Kas Kecil
Salah satu tugas sekretaris adalah mengelola kas kecil. Kas kecil bagi sekretaris digunakan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil seperti dana konsumsi, parkir, prangko, pembersih lantai, pembersih kaca, transpor mengantar surat, atau uang makan sopir dalam perjalanan. Untuk mengelola Kas kecil maka yang perlu dilakukan oleh sekretaris adalah :
1.      Sekretaris harus dapat mengatur/merencanakan penggunaan dana kas kecil dan membuat catatan keuangan atas segala pengeluaran kas kecil sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan untuk dibukukan oleh bagian keuangan perusahaan.
2.      Uang sebaiknya disimpan dengan aman. Ditaruh di peti uang, setiap tutup kantor peti uang disimpan di lemari besi atau di laci meja dengan dikunci secara aman.
3.      Segala pengeluaran harus ada bukti-bukti pengeluaran (dokumen lengkap) yang dapat dipertanggungjawabkan serta sah menurut hukum. Bagi sekretaris yang penting hanya bukti-bukti pengeluaran, setelah akhir bulan semuanya terkumpul, dibuatkan laporan petty cash dan barulah bagian keuangan dapat membukukannya dalam kas perusahaan. Setiap hari bukti pengeluaran dicatat dan diberi nomor urut, jangan menunda pekerjaan pencatatan agar terhindar dari kekeliruan perhitungan. Bukti-bukti pengeluaran seperti kwitansi, atau bon kontan dihimpun dan disimpan sebaik-baiknya.
4.      Melakukan pencatatan pengeluran kas kecil pada buku kas kecil. Bisa berdasarkan :
·         Sistem Dana Tetap (imprest fund system) yaitu sistem yang menentukan besarnya rekening jumlah kas kecil selalu tetap. Sistem ini umum digunakan di perusahaan. Dalam sistem ini jumlah uang yang dikelola oleh pemegang kas kecil tetap dari waktu ke waktu.
·         Sistem Dana Tidak Tetap (fluctuation fund system) yaitu sistem yang tidak menetapkan besarnya kas kecil tetap melainkan berubah-ubah (fluktuasi) sesuai dengan transaksi yang menyangkut kas kecil. Adapun bentuk buku kas kecil dapat disusun bentuk T (dibagian kiri debet/pemasukan dan dibagian kanan kredit/pengeluaran).
5.      Mempertanggungjawabkan dana kas kecil yang disertai dengan rekapitulasi pengeluaran uang yang dibebankan ke perkiraan yang sama.


Pengisian Kas Kecil
Jadi bila jumlah uang yang terdapat dalam kas kecil sudah menipis, maka dana harus diisi dengan cara :
  1. Pemegang kas kecil mengajukan permintaan pada bendahara kas
  2. Pemegang kas kecil menyiapkan daftar pengeluaran yang dilampiri bukti-bukti pengeluaran kas kecil.
  3. Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, maka bendahara kas akan memberi tanda persetujuan pada formulir permintaan dan memberikan dana sebesar jumlah kas kecil yang telah dikeluarkan.
Metode Imprest
Adalah metode pembukuan kas kecil dimana jumlah rekening kas kecil selalu tetap. Setiap terjadi pengeluaran, pemegang kas kecil tidak langsung melalukan pencatatan, tapi hanya mengumpulkan bukti-bukti pengeluarannya.
Pada waktu yang telah ditetapkan, bila dana kas kecil sudah hampir habis baru dilakukan pembukuan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran, kemudian pemegang kas kecil mengajukan pembentukan dana kas kecil kepada bendahara kas yang besarnya sesuai dengan pembukuan dan bukti-bukti pengeluaran, sehingga dana kas kecil tetap dalam jumlah semula.
Langkah-langkah operasional metode imprest sbb:
  1. Pembentukan dana kas kecil dimana pemegang kas kecil diserahi sejumlah uang tunai untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang diprediksikan dapat memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Dana kas kecil digunakan untuk pembayaran pengeluaran-pengeluaran .
  3. Setelah dana kas kecil habis, kasir kas kecil melakukan pembentukan dana kas kecil kembali yaitu dengan mengisi sebesar jumlah pengeluaran.
Keuntungan metode imprest :
  • Menghemat waktu bagi kasir kas kecil, karena tidak diganggu setiap kali terjadi pembelian atau pengeluaran kas kecil.
  • Menghemat waktu dalam pembukuan pengeluaran rekening nominal.
Metode Fluktuasi
Pengisian kas kecil pada waktu tertentu selalu sama setiap terjadi pengeluaran. Pemengang kas kecil harus melakukan pencatatan dengan mengkredit kas kecil setiap terjadi pengeluaran kas kecil.
Karena pengeluaran setiap periode tidak sama, sedangkan pengisian dana kas kecil pada setiap periode dalam jumlah yang sama, maka jumlah rekening kas kecil akan selalu berubah sesuai dengan fluktuasi pengeluaran yang terjadi.

Di dalam suatu perusahaan prosedur penerimaaan uang melibatkan beberapa bagian transaksi-transaksi penerimaan uang tidak terpusat pada suatu bagian saja agar dapat memenuhi prinsip-prinsip internal control.
      Ruchiyat Kosasi, Auditing Prinsip Accounting (2001 : 35) mengatakan bahwa diantara bagian-bagian yang terlibat di dalam proses penerimaan uang, sebagai berikut :
1. Bagian surat masuk
2. K a s i r
3. Bagian piutang
4. Bagian pemeriksaan interen
      Bagian surat masuk bertugas menerima semua surat-surat yang diterima perusahaan. Surat yang berisi pelunasan piutang  harus  dipisahkan dari surat-surat lainnya. Setiap hari bagian surat membuat daftar penerimaan uang harian,  mengumpulkan chek dan remittance advice. Kecocokan antara jumlah dalam chek dengan jumlah dalam remittance menjadi tanggung jawab bagian surat masuk.Setelah daftar penerimaan uang harian selesai dikerjakan oleh bagian surat masuk, maka  daftar tersebut didistribusi oleh kepala bagian yang  bersangkutan, satu lembar bersama-sama dengan chek di serahkan kepada kasir.
      Dari Satu lembar bersama dengan remitttance advice diserahkan kepada seksi piutang. Jika dalam surat yang diterima oleh bagian surat masuk terdapat remittance sesudah diterima, amplop dari langganan dapat digunakan sebagai remittance sesudah ditulis jumlahnya pada halaman muka amplop tersebut.
      Kasir bertugas menerima uang yang berasal dari bahan surat masuk pembayaran langsung dari penjualan oleh salesman. Kasir membuat surat setoran kebank dan menyetorkan semua uang yang diterimanya.
      Agar penerimaan uang ini dapat diawasi dengan baik,  maka satu lembar bukti sebagai setoran dari bank langsung dikirm ke bagian akuntansi. Bukti setoran yang diterima di bagian akuntansi dicocokkan dengan daftar penerimaan uang yang dibuat oleh bagian surat masuk dan oleh kasir. Salah satu cara pengawasan penerimaan uang langsung oleh kasir dapat dilakukan dengan dibuatnya bukti kas masuk yang di  beri nomor urut yang dicetak
      Sumber  dan  bentuk  penerimaan   uang  menurut  Zaki Baridwan       (2003 ; 199), sebagai berikut penerimaan uang/ kas biasanya berasal dari berbagai bentuk sumber, ada sumber yang sering terjadi seperti pelunasan piutang, penjualan tunai, tetapi ada pula sumber penerimaan yang jarang terjadi, seperti penjualan aktiva tetap.
      Selain sumber-sumber tersebut, penerimaan-penerimaan uang bisa juga berasal dari adanya pinjaman baik dari bank maupun dari pinjaman wesel. Apabila terjadi setoran model baru, maka ini juga merupakan sumber penerimaan kas.
      Formulir-formulir yang digunakan dalam prosedur penerimaan uang menurut Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan (2003 : 100) adalah sebagai berikut
1.  Dokumen (bukti) asli  pendukung setiap  penerimaan uang yang terdiri dari :
    -  Pemberitahuan tentang pelunasan dari para langganan (remittance advice) atau amplop.
    -  Bukti penerimaan uang yang diberi nomor urut yang  di cetak dan dibuat oleh kasir untuk penerimaan uang   langsung.
    -   Pita daftar penjualan tunai
    -   Pemberitahuan tentang pelunasan, daftar penjualan salesman.
    -   Pemberitahuan dari bank tentang pinjaman, penagihan oleh bank.
2. Data  harian  yang  menunjukkan  kumpulan ataukah  ringkasan  penerimaan kas yang terdiri dari :
    -    Bukti setoran ke bank                                                        
    - Daftar penerimaan kas harian (dibuat oleh kasir)  dan daftar penerimaan kas harian (yang dibuat oleh bagian surat masuk).
    -   Ringkasan cash register
    -   Proof tapes
3.  Buku jurnal (book of original entry)                                                        
    - Jurnal penerimaan uang (terperinci)
    - Kombinasi proof shhet dengan jurnal penerimaan uang.
4.   Buku pembantu piutang dan buku besar
Uang tunai/ kas adalah barang yang mudah menjadi sasaran pencurian dan penyelewengan, karena uang itu mudah dibawa, maka mudah disimpang dan mudah digunakan untuk mengadakan transaksi. Oleh karena itulah pengawasan yang baik sangat diperlukan, sejak saat diterimannya sampai dimaksudkan  ke dalam basi peti atau ( brankas ), atau langsung disimpang kebank agar uang tersebut dapat terhindar dari beberapa bahaya (resiko) yang bisa melanda perusahaan.
      Untuk bisa menyusun suatu manual atau pedoman tentang sistem dan prosedur pencatatan kas, maka terlebih dahulu harus diadakan analisa tentang fungsi daripada pengeluaran  kas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Ruchiyat Kosasi, Auditing, Prinsip Accounting, (2001 :102) mengemukakan, sebagai berikut :
1. Pengeluaran  kas  harus  diperinci  agar  dapat  disusun suatu ikhtisar laporan   dan pencatatan, dari kedalam jurnal pengeluaran kas.
2. Dalam perusahaan kecil, pos-pos debet dapat berasal dari "voucher  register", jurnal  pembelian (buku pembelian),  atau dari perincian faktur-faktur terpisah dari prosedur jurnal ataukah catatan harian. Jadi buku jurnal atau pencatatan  pengeluaran kas dipakai sebagai kontrol chek   terhadap buku-buku tersebut di atas.                                                        
3. Sebagian  besar pos-pos debet sebagai lawan pengeluaran kas adalah pos-pos harta, utang dan biaya tetapi juga bisa berakibat pos debet pada kelompok rekening dalam neraca serta rugi laba. Catatlah pengeluaran kas dengan baik dan posting ke pos debet. Suatu sistem  efektif mengenai  pengeluaran kas  hal sangatlah penting sehingga tidak kalah pentingnya dengan sistem yang ada pada penerimaan kas. Oleh karena pengurus dan pimpinan suatu perusahaan harus  mengirim surat dan dapat  menjelaskan  mengenai  siapa yang berwewenang untuk menandatangani chek. Semua pembayaran/ pengeluaran kas, sebaiknya dilakukan dengan chek atau nama perusahaan ataukah chek voucher, merupakan suatu formulir yang dikirim kepada kreditur sebagai pemberitahuan tentang pembayaran bersama dengan cheknya, tembusannya merupakan catatan utang yang menunjukkan suatu persetujuan  pembayaran, sehingga bukti tanda terima dapat diperoleh secara otonomi. Oleh karena penandatanganan chek-chek yang cukup banyak ini yang memerlukan suatu ketelitian dan keamanan sehingga mereka yang menandatangani chek harus mempertanggung jawabkan setiap transaksi yang meragukan atau tidak dimengerti sepenuhnya.  Meskipun sistem pengendalian interen tidak dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, tetapi dalam hal ini perlu adanya pedoman dalam pembukuan.
      Sistem dan  pembukuan dalam pengendalian interen yang  perlu diperhatikan, sebagai berikut :                                                      
1. Sebelum faktor pembelian disetujui untuk dibayar, harus dilakukan pemeriksaan perhitungan-perhitungannya dalam faktur dan dokumen-dokumen pendukungnya.
2   Dalam  hal  adanya  retur pembelian, maka jumlahnya harus dapat ditentukan untuk mengurangi hutang yang akan dibayar.
3.  Semua hutang dibayar dalam periode potongan sehingga diperoleh potongan pembelian.
4.  Jumlah saldo dalam buku pembantu hutang harus cocok dengan besarnya saldo rekening kontrolnya dan dengan surat pernyataan piutang dari penjual (kreditur).
5. Semua pengeluaran uang harus dengan chek kecuali untuk pengeluaran dari kas kecil.
6.   Pembentukan dana kas kecil dengan inpers sistem.
7.  Penandatanganan chek harus dipisahkan dari orang yang memegang buku chek.
8. Petugas yang menandatangani chek dibedakan dari petugas yang menyetujui pengeluaran kas dan sedapat mungkin ke-  duanya harus menyarankan uang jaminan.
9.  Harus ada pertanggung jawaban dari pemegang buku chek tentang nomor-nomor chek yang digunakan, serta yang di-   batalkan.
10. Tanggung  jawab  penerimaan  uang harus dipisahkan dari tanggung jawab atas pengeluaran kas, dimana prinsip ini  tidak  berlaku untuk lembaga-lembaga keuangan seperti bank.                                                        
11. Petugas  pengeluaran uang harus dipisahkan dari petugas    
yang mengerjakan pembukuan kas.
12. Rekonsiliasi dibuat laporan  dilakukan  oleh  petugas  yang  tidak menandatangani chek, atau menyetujui pengeluaran.
13. Persetujuan pengeluaran uang harus didukung dengan faktur dari penjual yang sudah disetujui serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
14. Chek untuk pengisian kas kecil dan gaji pegawai harus dibuat atas nama penerima.
15. Sesudah dibayar, semua dokumen pendukung harus di cap lunas atau dilubang agar tidak digunakan lagi.
16.   Dilakukan cuti berkala untuk petugas-petugas pengeluaran uang kas.
17. Transfer uang antara bank harus dengan izin khusus dan dibuat rekening perantara.  




Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Kas
Di dalam suatu perusahaan prosedur penerimaaan uang melibatkan beberapa bagian transaksi-transaksi penerimaan uang tidak terpusat pada suatu bagian saja agar dapat memenuhi prinsip-prinsip internal control.
      Ruchiyat Kosasi, Auditing Prinsip Accounting (2001 : 35) mengatakan bahwa diantara bagian-bagian yang terlibat di dalam proses penerimaan uang, sebagai berikut :
1. Bagian surat masuk
2. K a s i r
3. Bagian piutang
4. Bagian pemeriksaan interen
      Bagian surat masuk bertugas menerima semua surat-surat yang diterima perusahaan. Surat yang berisi pelunasan piutang  harus  dipisahkan dari surat-surat lainnya. Setiap hari bagian surat membuat daftar penerimaan uang harian,  mengumpulkan chek dan remittance advice. Kecocokan antara jumlah dalam chek dengan jumlah dalam remittance menjadi tanggung jawab bagian surat masuk.Setelah daftar penerimaan uang harian selesai dikerjakan oleh bagian surat masuk, maka  daftar tersebut didistribusi oleh kepala bagian yang  bersangkutan, satu lembar bersama-sama dengan chek di serahkan kepada kasir.
      Dari Satu lembar bersama dengan remitttance advice diserahkan kepada seksi piutang. Jika dalam surat yang diterima oleh bagian surat masuk terdapat remittance sesudah diterima, amplop dari langganan dapat digunakan sebagai remittance sesudah ditulis jumlahnya pada halaman muka amplop tersebut.
      Kasir bertugas menerima uang yang berasal dari bahan surat masuk pembayaran langsung dari penjualan oleh salesman. Kasir membuat surat setoran kebank dan menyetorkan semua uang yang diterimanya.
      Agar penerimaan uang ini dapat diawasi dengan baik,  maka satu lembar bukti sebagai setoran dari bank langsung dikirm ke bagian akuntansi. Bukti setoran yang diterima di bagian akuntansi dicocokkan dengan daftar penerimaan uang yang dibuat oleh bagian surat masuk dan oleh kasir. Salah satu cara pengawasan penerimaan uang langsung oleh kasir dapat dilakukan dengan dibuatnya bukti kas masuk yang di  beri nomor urut yang dicetak
      Sumber  dan  bentuk  penerimaan   uang  menurut  Zaki Baridwan       (2003 ; 199), sebagai berikut penerimaan uang/ kas biasanya berasal dari berbagai bentuk sumber, ada sumber yang sering terjadi seperti pelunasan piutang, penjualan tunai, tetapi ada pula sumber penerimaan yang jarang terjadi, seperti penjualan aktiva tetap.
      Selain sumber-sumber tersebut, penerimaan-penerimaan uang bisa juga berasal dari adanya pinjaman baik dari bank maupun dari pinjaman wesel. Apabila terjadi setoran model baru, maka ini juga merupakan sumber penerimaan kas.
      Formulir-formulir yang digunakan dalam prosedur penerimaan uang menurut Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan (2003 : 100) adalah sebagai berikut
1.  Dokumen (bukti) asli  pendukung setiap  penerimaan uang yang terdiri dari :
    -  Pemberitahuan tentang pelunasan dari para langganan (remittance advice) atau amplop.
    -  Bukti penerimaan uang yang diberi nomor urut yang  di cetak dan dibuat oleh kasir untuk penerimaan uang   langsung.
    -   Pita daftar penjualan tunai
    -   Pemberitahuan tentang pelunasan, daftar penjualan salesman.
    -   Pemberitahuan dari bank tentang pinjaman, penagihan oleh bank.
2. Data  harian  yang  menunjukkan  kumpulan ataukah  ringkasan  penerimaan kas yang terdiri dari :
    -    Bukti setoran ke bank                                                        
    - Daftar penerimaan kas harian (dibuat oleh kasir)  dan daftar penerimaan kas harian (yang dibuat oleh bagian surat masuk).
    -   Ringkasan cash register
    -   Proof tapes
3.  Buku jurnal (book of original entry)                                                        
    - Jurnal penerimaan uang (terperinci)
    - Kombinasi proof shhet dengan jurnal penerimaan uang.
4.   Buku pembantu piutang dan buku besar
Uang tunai/ kas adalah barang yang mudah menjadi sasaran pencurian dan penyelewengan, karena uang itu mudah dibawa, maka mudah disimpang dan mudah digunakan untuk mengadakan transaksi. Oleh karena itulah pengawasan yang baik sangat diperlukan, sejak saat diterimannya sampai dimaksudkan  ke dalam basi peti atau ( brankas ), atau langsung disimpang kebank agar uang tersebut dapat terhindar dari beberapa bahaya (resiko) yang bisa melanda perusahaan.
      Untuk bisa menyusun suatu manual atau pedoman tentang sistem dan prosedur pencatatan kas, maka terlebih dahulu harus diadakan analisa tentang fungsi daripada pengeluaran  kas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Ruchiyat Kosasi, Auditing, Prinsip Accounting, (2001 :102) mengemukakan, sebagai berikut :
1. Pengeluaran  kas  harus  diperinci  agar  dapat  disusun suatu ikhtisar laporan   dan pencatatan, dari kedalam jurnal pengeluaran kas.
2. Dalam perusahaan kecil, pos-pos debet dapat berasal dari "voucher  register", jurnal  pembelian (buku pembelian),  atau dari perincian faktur-faktur terpisah dari prosedur jurnal ataukah catatan harian. Jadi buku jurnal atau pencatatan  pengeluaran kas dipakai sebagai kontrol chek   terhadap buku-buku tersebut di atas.                                                        
3. Sebagian  besar pos-pos debet sebagai lawan pengeluaran kas adalah pos-pos harta, utang dan biaya tetapi juga bisa berakibat pos debet pada kelompok rekening dalam neraca serta rugi laba. Catatlah pengeluaran kas dengan baik dan posting ke pos debet. Suatu sistem  efektif mengenai  pengeluaran kas  hal sangatlah penting sehingga tidak kalah pentingnya dengan sistem yang ada pada penerimaan kas. Oleh karena pengurus dan pimpinan suatu perusahaan harus  mengirim surat dan dapat  menjelaskan  mengenai  siapa yang berwewenang untuk menandatangani chek. Semua pembayaran/ pengeluaran kas, sebaiknya dilakukan dengan chek atau nama perusahaan ataukah chek voucher, merupakan suatu formulir yang dikirim kepada kreditur sebagai pemberitahuan tentang pembayaran bersama dengan cheknya, tembusannya merupakan catatan utang yang menunjukkan suatu persetujuan  pembayaran, sehingga bukti tanda terima dapat diperoleh secara otonomi. Oleh karena penandatanganan chek-chek yang cukup banyak ini yang memerlukan suatu ketelitian dan keamanan sehingga mereka yang menandatangani chek harus mempertanggung jawabkan setiap transaksi yang meragukan atau tidak dimengerti sepenuhnya.  Meskipun sistem pengendalian interen tidak dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, tetapi dalam hal ini perlu adanya pedoman dalam pembukuan.
      Sistem dan  pembukuan dalam pengendalian interen yang  perlu diperhatikan, sebagai berikut :                                                      
1. Sebelum faktor pembelian disetujui untuk dibayar, harus dilakukan pemeriksaan perhitungan-perhitungannya dalam faktur dan dokumen-dokumen pendukungnya.
2   Dalam  hal  adanya  retur pembelian, maka jumlahnya harus dapat ditentukan untuk mengurangi hutang yang akan dibayar.
3.  Semua hutang dibayar dalam periode potongan sehingga diperoleh potongan pembelian.
4.  Jumlah saldo dalam buku pembantu hutang harus cocok dengan besarnya saldo rekening kontrolnya dan dengan surat pernyataan piutang dari penjual (kreditur).
5. Semua pengeluaran uang harus dengan chek kecuali untuk pengeluaran dari                  kas kecil.
6.   Pembentukan dana kas kecil dengan inpers sistem.
7.Penandatanganan chek harus dipisahkan dari orang yang memegang buku chek.
8. Petugas yang menandatangani chek dibedakan dari petugas yang menyetujui pengeluaran kas dan sedapat mungkin ke-  duanya harus menyarankan uang jaminan.
9.  Harus ada pertanggung jawaban dari pemegang buku chek tentang nomor-nomor chek yang digunakan, serta yang di-   batalkan.
10. Tanggung  jawab  penerimaan  uang harus dipisahkan dari tanggung jawab atas pengeluaran kas, dimana prinsip ini  tidak  berlaku untuk lembaga-lembaga keuangan seperti bank.                                                        
11. Petugas  pengeluaran uang harus dipisahkan dari petugas    
yang mengerjakan pembukuan kas.
12. Rekonsiliasi dibuat laporan  dilakukan  oleh  petugas  yang  tidak menandatangani chek, atau menyetujui pengeluaran.
13. Persetujuan pengeluaran uang harus didukung dengan faktur dari penjual yang sudah disetujui serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
14. Chek untuk pengisian kas kecil dan gaji pegawai harus dibuat atas nama penerima.
15. Sesudah dibayar, semua dokumen pendukung harus di cap lunas atau dilubang agar tidak digunakan lagi.
16.   Dilakukan cuti berkala untuk petugas-petugas pengeluaran uang kas.
17. Transfer uang antara bank harus dengan izin khusus dan dibuat rekening perantara.  
























17 komentar:

  1. terima kasih sangat bermanfaat, tumpang copy.

    BalasHapus
  2. Terimakasih ini sangat bermanfaat semali

    BalasHapus
  3. Tidak ada link download dan saya izin meng-copy

    BalasHapus
  4. cakep banget materinya, pas buat dishare lagi....
    makasih bermanfaat sekali...

    BalasHapus
  5. Dasar administrasi keuangan gak ada ya ?

    BalasHapus
  6. Maaf sebelumnya mau tanya yang bukan administrasi keuangan ...itu apa aja ya

    BalasHapus
  7. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati dalam hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus
  8. NYONYA. UMAR DEWI saya rakyat Indonesia, saya ingin berbagi apa yang telah dilakukan Tuhan Yang Maha Esa dalam hidup saya di sini pada platform ini agar seluruh WNI harus berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan membantu saya melalui Pemberi Pinjaman yang baik yaitu LASSA JIM. Setelah begitu banyak tertipu oleh lander palsu dan lembaga pinjaman yang berbeda, saya kehilangan lebih dari 45 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya, yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ibu LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama LASSA JIM LOAN COMPANY sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi Saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 3,5 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, jadi pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan agunan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya sampaikan. dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan lihatlah dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya menerima telepon dari bank saya bahwa rekening saya telah dikreditkan dengan jumlah 3,5 miliar. Saya sangat berterima kasih kepada ibu LASSA JIM yang Tuhan gunakan untuk menjawab doa saya. Mereka juga memberikan nasihat kepada konsultan dan ahli tentang jenis bisnis dan strategi investasi. Semoga Tuhan meninggikan Ibu LASSA JIM. Saya sarankan kepada siapapun yang berminat mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Terakhir, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Umardewidua@gmail.com.
    Sekali lagi nama saya UMAR DEWI.

    BalasHapus
  9. MAKASI TUK ILMU NYA... SANGAT BERMANFAAT BAGI KAMI...

    BalasHapus
  10. Casinos Near Trump National Golf Club - Mapyro
    Hotels near 양주 출장샵 Trump National Golf Club, including Harrah's, Casino, and Casino · 1. 광양 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City NJ · 2. Borgata Hotel 안성 출장안마 Casino & Spa, Atlantic 이천 출장안마 City NJ 광주 출장안마

    BalasHapus